KAYUAGUNG, fornews.co – Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diumumkan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Nomor : 800/14.1/BKD-II/2019 Senin (07/01) kemarin, menunai protes dari anggota keluarga salah satu peserta CPNS yang tidak lulus.
Protes itu sendiri dilayangkan terhadap tahapan seleksi pada formasi dokter umum di RSUD Kayuagung, yang diduga ada “permainan”. Diketahui bahwa dalam pengumuman tersebut, didapati 173 orang dinyatakan lulus untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya formasi tersebut.
“Jadi peserta yang dinyatakan lulus ini informasinya mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) internship. Sedangkan STR ini, tidak bisa digunakan untuk mendaftar CPNS,” kata Yusman, ditemui di Kayuagung, Selasa (08/01).
Diakuinya, terkait penggunaan STR internship ini pihaknya telah melakukan kroscek dan menggali informasi dari berbagai pihak termasuk dengan pihak Konsil Kedokteran Indonesia. “Dan ini kata mereka tidak boleh,” ujarnya.
Berdasarkan pengumuman penerimaan CPNS dari Kementerian Kesehatan RI pada pada poin B untuk persyaratan khusus disebutkan bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku).
STR internship ini sendiri pada kenyataannya hanya untuk menjalankan kewenangan kewenangan internship dan diberikan kewenangan untuk melakukan praktik pelayanan primer dan terbatas. “Kalau berdasarkan ini, seharusnya yang bersangkutan sudah gugur pada tahap seleksi administrasi. Karena pada tahapan seleksi CPNS 2018 ini bisa dikatakan menggunakan sistem gugur,” sesalnya.
Terkait langkah yang akan diambil ke depan, dirinya menambahkan, akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. “Ini untuk mencari keadilan, jadi bukan semata ingin mencabut atau membatalkan hasil seleksi. Dan semoga ini bisa menjadi pelajaran untuk ke depan jika ada hal yang sama,” ucapnya.
Menanggapi protes dari pihak keluarga peserta CPNS ditanggapi santai oleh pihak Panselda OKI. Pihaknya juga tidak membantah adanya peserta CPNS OKI, untuk formasi dokter umum yang menggunakan STR internship.
Salah satu yang menjadi dasar diberlakukannya STR internship ini menurut Kepala BKD OKI, Herry Susanto adalah merujuk pada persyaratan yang disampaikan pada pengumuman penerimaan CPNS lalu. “Jadi berhubungan dengan STR ini menurut kami, itu memenuhi syarat, kita tidak membatasi,” katanya didampingi Kasubid Pengadaan BKD OKI, Anggiario Siahaan, Selasa (08/01).
Herry mengklaim pihaknya juga telah berkoordinasi terkait hal ini. “Kalau kata mereka asal sesuai aturan yang berlaku. Ini yang menjadi dasar kita serta Kepmenpan 139/Kep/M.pan/11/2003 tentang jabatan fungsional dokter dan angka kreditnya,” ujarnya.
Memang lanjutnya, ada beberapa daerah yang membatalkan atau menggugurkan peserta yang hanya mencantumkan STR internship akan tetapi menurutnya, ada juga daerah yang tetap meloloskan. Meskipun demikian, dirinya tidak menyebutkan daerah mana saja yang tetap meloloskan tersebut.
“Kalau dari Kemenkes memang tidak berlaku, tapi untuk di OKI masih bisa kita menerimanya. Jadi pada persyaratan kita itu disebutkan hanya yang masih berlaku dan diyakini itu tidak melanggar aturan,” ujarnya, seraya mengatakan, selama proses seleksi hingga tahapan pengumuman ini pihaknya telah berjalan sesuai aturan dan selama proses itu tidak ada polemik yang berarti dihadapi.
Dijelaskannya, polemik STR internship dan STAR definitif ini bukan dilihat suatu kesalahan. Dasar pertimbangannya waktu membuat pengumuman itu berdasar dari pusat, melihat dari aplikasi (pendidikan).
“Sudah koordinasi dengan BKN, kalau jawabannya itu diserahkan ke instansi. Jadi kami memberlakukan persyaratan STR yang berlaku. Kita bukan menguntungkan pihak tertentu tapi kami melihat itu sama asal persyaratan cukup, kita tidak membedakan yang penting itu STR dokter,” jelasnya.
Ditambahkan Anggiario, jika ke depan ada pihak yang akan menggugat hasil seleksi ini karena merasa haknya terzolimi pihaknya tidak melarang. Kemudian, jika hal tersebut memang kesalahan pihak BKD atau Panselda akan disampaikan.
“Tapi yang jelas kami mengacu pada syarat STR yang masih berlaku. Ini karena kita tidak mengupas lebih teknis, setau kami kalau tidak ada STR tidak bisa melaksanakan atau melayani pasien. Kalau ini terjadi artinya daerah lain dianggap salah juga,” tandasnya. (rif)