PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengeluarkan Surat Edaran tentang Penghentian Penyelenggaraan Program Jamsoskes Sumsel Semesta, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018.
Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se Sumsel pada 5 Desember itu, menegaskan untuk menghentikan penyelenggaraan Jasmsoskes Sumsel Semesta, terhitung mulai 1 Januari 2019 (PP Nomor 82 Tahun 2018). Terhadap tagihan dari Puskesmas maupun Rumas Sakit Kelas D dan Kelas C yang belum terbayarkan, agar dapat dianggarkan sesuai ketentuan Pasal 42 Pergub Nomor 23/2009, tentang Pedoman Penyelenggaraan Jamsoskes Sumsel Semesta.
Kemudian, pembayaran terhadap Puskesmas maupun Rumas Sakit Kelas D dan Kelas C yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, merupakan sharing yang akan diperhitungkan pada rekonsiliasi hutang dan akan dibayar oleh masing-masing pihak. Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota wajib mendaftarkan nama-nama penduduk yang telah diverifikasi validasi oleh Dinas Sosial, sesuai kuota ke BPJS Kesehatan setempat.
“Memang pada Perpres itu mengeluarkan keputusan bahwa program lokal tidak boleh tumpang tindih dengan program nasional. Jadi semua jaminan kesehatan masyarakat harus terintegrasi dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya, saat dibincangi usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Sumsel, Jumat (07/12).
Deru menerangkan, bahwa Pemprov Sumsel tinggal melakukan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan BPJS. “Nanti masyarakat kurang mampu kita subsidi pembayarannya, bila perlu kita yang bayari sesuai kebutuhannya,” terangnya.
Terkati Surat Edaran itu sendiri, ungkapnya, sudah disebarkan kepada seluruh kabupaten/kota untuk segera mendata masyarakat yang selama ini tercover program Jamsoskes Sumsel Semesta. “Tapi ingat ya, Jamsoskes itu bukan gubernur yang menutup program itu, tapi Kepres. Bukan itu program rezim lama dan rezim baru tidak memakainya, nggak begitu,” ungkapnya.
Saat tanya bagaimana kemampuan anggaran Pemprov Sumsel untuk subsidi keanggotaan BPJS masyarakat kurang mampu, mantan Bupati OKU Timur dua periode itu menegaskan, pihaknya menyanggupi untuk memberi subsidi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan. “Kucukup-cukupke anggarannya. Karena memang sudah ada anjuran undang-undang, minimal pemerintah memberi subsidi 10 persen,” tandasnya.
Dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan, bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan gawat darurat dan belum memiliki jaminan kesehatan, agar didaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/kota.
Untuk pembayaran iuran pertama, sebagaimana dimaksud diatas dibayarkan melalui alokasi dana transisi, dari bantuan keuangan Gubernur Sumsel dan selanjutnya diintegrasikan ke dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran APBD. Terakhir, bantuan keuangan dari provinsi akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/kota, sesuai hasil rekonsiliasi kepesertaan. (tul)

















