PALEMBANG, Fornews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini telah menetapkan kawasan dan jalur khusus untuk sepeda.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo tentang penetapan kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda di Palembang.
Kepala Dinas Kominfo Palembang, Edison mengatakan penetapan kawasan dan jalur sepeda ini berdasarkan SK nomor 191/KPTS/DISHUB /2020 tentang penetapan kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus sepeda.
Untuk kawasan dimaksudkan bebas kendaraan bermotor dan lalu lintas sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sarana tempat jalan kaki, lari pagi, sepeda dan lain sebagainya yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Kawasannya meliputi Jalan Tasik atau kawasan Kambang Iwak, dan Jalan Palembang Darusalam atau kawasan wisata Benteng Kuto besak
“Untuk kawasan sepeda ini hanya diberlakukan pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00 WIB hingga 10.00 WIB,” katanya, Senin (03/08).
Sedangkan, untuk jalur khusus sepeda meliputi, rute 1 yakni Jalan Tasik – Jalan Merdeka – Simpang Kantor Wali Kota – Jalan Rumah Bari – Jalan Palembang Darusalam – Jalan Sekanak – Jalan Merdeka – Jalan Tasik totak panjang 4 kilometer.
Rute 2 yakni JSC – Jalan Gubernur A Bastari – Jalan HM Ryacudu, Jembatan Ampera, Jalan Merdeka – Jalan Rumah Bari – Jalan BKB dengan total panjang 12 km.
Sedangkan, Rute 3 yakni Jalan Kambang Iwak – Jalan Tasik – Jalan Ki Renggo Wirosantiko – Jalan Kapten A Rivai – Jalan POM IX – Jalan Sumpah Pemuda – Jalan Angkatan 45 – Jalan Kapten A Rivai – Jalan Ahmad Dahlan – Jalan Tasik sepanjang 6 kilometer.
Jalur sepeda ini berlaku Senin hingga Minggu, pukul 05.00 WIB hingga 10.00 WIB serta pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.
“Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 28 Juli 2020,” singkatnya. (lim)
















