YOGYAKARTA, fornews.co—Sebanyak 642 warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-DIY mendapat remisi umum (RU) pada peringatan HUT RI ke-75.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan kemerdekaan juga menjadi milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.
Hal itu harus disyukuri sebagai nikmat dan anugerah Allah Subhanahu Wa Ta’alla, pada peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, ada yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Sebab pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” katanya.
Pemberian remisi umum pada 17 Agustus 2020 bertepatan pada hari kemedekaan itu disambut haru oleh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, Senin (17/8/2020) kemarin.
Namun dari jumlah itu, hanya empat napi yang dinyatakan bebas langsung, sedangkan 217 napi masih menjalani sisa masa pidana.
Baca: Gubernur Sumsel Sebut 91 Napi Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan
“Sangat senang,” ungkap YW menahan air matanya yang tumpah.
“Saya sangat rindu dengan kebersamaan di rumah meski Ibu sudah tidak ada.”
YW dinyatakan bebas tanpa remisi selama 2 tahun lebih 9 bulan, dari masa hukuman selama 5 tahun, karena kasus perlindungan anak.
Selama menjadi warga binaan pemasyarakatan, YW, dinilai telah mengikuti syarat, aturan dan tata tertib.
Baca: Napi yang Dipulangkan Tak Boleh Berkeliaran, Siap-siap Kembali ke Lapas Jika Melanggar
Selama di Lembaga Pemasyarakatan, YW, mengaku merasa diajarkan untuk lebih menghormati orang tua, saling menghargai dan membantu terhadap sesama meski dalam kesulitan.
“Hak-hak saya diberikan benar-benar dan layak,” katanya.
Sebagai anak pertama dari tiga bersaudara, YW mengatakan, meski hanya mendapatkan remisi bebas selama empat bulan ia tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu.
YW mengaku akan memanfaatkan kesempatan itu untuk membantu ekonomi keluarganya. Apalagi mengetahui ayahnya terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Baca: Serahkan SK Remisi, Bupati Muba: yang Dapat Remisi Bebas Jangan Balik Lagi ke Sini
“Hanya tinggal bapak dan adik-adik, yang penting dapat berkumpul lagi. Susah senang makan gak makan tetap bersama,” ungkapnya haru.
Ia bersyukur doa-doanya dikabulkan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan.
“Saya betah-betahin di sini dengan sabar dan selalu berdoa. Bapak sudah sepuh. Kasihan bapak nggak bisa full cari kerja,” bebernya, “adik-adik harus sekolah dan mau nggak mau mereka harus bantu cari makan.”
Ia sangat berterima kasih kepercayaan dirinya kembali muncul dan merasa sangat bahagia.
Baca: Dodi Berharap 544 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sekayu Lebih Taat Hukum usai Terima Remisi
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Indro Purwoko, mengatakan dari 642 warga binaan pemasyarakatan 5 di antaranya merupakan narapidana anak.
Dijelaskan, dari jumlah rekapitulasi WBP yang menerima RU 2020 terdiri dari tindak pidana khusus PP 28/2006 dan PP 99/2012 berdasarkan besaran remisi.
“Jumlah itu termasuk dengan SK asimilasi PB dan CB turun sebelum tanggal 17 Agustus 2020 sebanyak 42 napi,” paparnya, “dan napi yang meninggal sebelum menerima SK remisi umum 17 Agustus 1 orang.”
Baca: 281 Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Bulanan, Satu Langsung Bebas
Khusus warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A di Kota Yogyakarta, tahun ini terdapat 158 narapidana penerima remisi umum.
Penerima remisi lain adalah narapidana Narkotika Kelas II A sebanyak 148 orang. Kemudian, 32 narapidan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B.
Lainnya, 1 narapidana serta 5 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II, dan 31 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II A. (adam)
















