PALEMBANG, fornews.co – Ibu menyusui kini termasuk dalam daftar kelompok orang yang boleh diberikan vaksin COVID-19. Hal ini telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Yudhi Setiawan membenarkan, satu poin dari surat edaran tersebut adalah membolehkan ibu menyusui bisa menerima vaksin Covid-19. Namun begitu, ibu menyusui harus memenuhi syarat. “Di surat edaran ini lengkap sudah dijelaskan (syaratnya),” ujar Yudhi dikonfirmasi Fornews.co, Sabtu.
Disebutkan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada ibu menyusui dan kelompok dengan kondisi tubuh atau kesehatan yang lebih berisiko tersebut, dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. “Anamnesa adalah pemeriksaan riwayat kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan,” terang Yudhi.
Saat ini jadwal vaksinasi masih diprioritaskan tenaga kesehatan. Karena itu, ibu menyusui yang belum mendapatkan giliran vaksin Covid-19 tetap bisa mencegah penularan virus dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Sementara itu, Dinkes Palembang mencatatkan, data vaksinasi Covid-19 di kota ini hingga 12 Februari 2021 telah mencapai 10.872 atau 73,8% dari total sasaran vaksinasi dosis pertama. Sedangkan vaksinasi dengan dosis kedua sudah sebanyak 3.894 orang atau 26,4%.
Total sasaran vaksinasi di Palembang sendiri sebanyak 1.109.327 orang, dan sasaran vaksin dari Sumber Daya Manusia Kesehatan (tenaga kesehatan dan pelayanan) sebanyak 14.712 orang. (yas)