FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    WAWAN Hermawan, Wakil Wali Kota Jogja, menerima kenang-kenangan berupa lukis wajah Agus Dancer perupa Jogja. (foto fornews.co/adam)

    Pemkot Jogja Dorong Hotel jadi Ruang Pamer bagi Seniman

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD: Din Syamsuddin Kritis, Bukan Radikalis

Sabtu, 13 Februari 2021 | 16:15
A A
Prof. Din Syamsuddin. (fornews.co/muhammadiyah)

Prof. Din Syamsuddin. (fornews.co/muhammadiyah)

JAKARTA, fornews.co – Adanya laporan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai Din Syamsuddin yang dinilai radikal, menuai pro kontra. Di balik ada yang mendukung pelaporan tersebut, tak sedikit pula yang menyayangkan hal itu.

Termasuk yang menyayangkan munculnya pelaporan tersebut adalah Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam cuitannya Sabtu siang (13/2/2021), Mahfud menyatakan, Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Menurut Mahfud, sikap yang dikembangkan Din sama dengan yang dijalankan Pemerintah.

“Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh Pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wa Syahadah. Beliau   kritis, bukan radikalis,” ujar Mahfud.

BacaJuga

Soal Tragedi Kanjuruhan, Ketua TGIPF Sebut Semua Stake Holders Saling Hindar dari Tanggung Jawab

Selesaikan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Beri Tenggat Waktu Sebulan ke TGIPF

Menko Polhukam Tetap Beri Sanksi jika Ada Pelanggaran Kampanye Hari Terakhir Pilkada

Load More

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam. NU menyebut Darul Mitsaq sedangkan Muhammadiyah menyebut Darul Ahdi Wa Syahadah.

“Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK (Jusuf Kalla),” katanya.

Mahfud menyampaikan, memang ada pihak mengaku dari Alumni ITB yang melaporkan persoalan Din Syamsuddin yang dituduh radikal kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. Namun Mahfud memastikan Pemerintah tidak akan menindaklanjuti laporan itu.

“Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi Pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Oktober 2020. Dalam salinan surat kepada kedua kepala lembaga tersebut, GAR ITB menilai Din telah melakukan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin PNS.

Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya. Ini merujuk pada pernyataan Din yang dianggap melontarkan tuduhan tentang adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019.

Din juga dianggap mendiskreditkan dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko memicu disintegrasi bangsa. Kiprah Din dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga turut dipersoalkan. KAMI dinilai sebagai cerminan oposisi pemerintah. Din dianggap melanggar sumpah dan kewajibannya sebagai ASN untuk selalu setia dan taat sepenuhnya kepada pemerintahan yang sah dengan menjadi pemimpin dan bergabung dalam organisasi ini.

Selain itu, GAR ITB menilai Din melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama saat merespons kejadian penganiayaan fisik yang dialami ulama Syekh Ali Jaber.

Menurut GAR ITB, Din telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (ije)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: din syamsuddin radikallaporan gar itb din syamsuddin radikalMenko Polhukam Mahfud MD
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ibu Menyusui Kini Boleh Divaksinasi Covid-19

Next Post

Kasus Sembuh Bertambah 11.919, Kasus Aktif Covid-19 Jadi 161.731

Budaya

Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

Senin, 24 Agustus 2026

JOGJA, fornews.co—Tidak ingin tradisi dan sumber mata air hanya menjadi bagian dari cerita masa lalu warga Padukuhan Karangwuni, Kelurahan Caturtunggal,...

Read more
Terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti saat mendengarkan JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (24/8/2026). (fornews.co/ist)

Harmizon dan Istri Disebut Satu Terdakwa sebagai Pelaku Utama Kasus Suap Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu

Senin, 24 Agustus 2026
Kawasan hutan dan lahan di Bukit Serubuk di sekitar Bukit Serelo, di Desa Ulak Pandan Merapi, Kabupaten Lahat, terbakar, Minggu (23/8)2026). (fornews.co/tangkap layar)

Soroti Karhutla, Sumsel Bersih dan Himpka Ingatkan Hal Ini ke Pemprov Sumsel

Senin, 24 Agustus 2026
Kegiatan FGD yang diinisiasi SKK Migas bersama KKKS Medco E&P dan PHR Zona 4, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan di Palembang, Kamis (20/8/2026). (fornews.co/ist)

SKK Migas Ajak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Pahami Soal Hulu Migas dan Bangun Sinergi

Sabtu, 22 Agustus 2026
RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In