JAKARTA, fornews.co – Reformulasi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diapresiasi pujian oleh Komisi III DPR RI.
“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem (sejuk). Terima kasih, pada dasarnya kami oke,“ ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Dewan Pers, Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACT), di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Desmond berharap, DIM dan reformulasi itu bisa diterima pemerintah sehingga isi RKUHP nanti senapas dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kita akan mengupayakan agar Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP, untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan Dewan Pers,” kata Desmond yang juga anggota Fraksi Gerindra itu.
Sinyal dukungan lain muncul dari anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan (FPD) dan Arsul Sani (FPPP).
“Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kita perjuangkan. Dengan demikian, UU Pers nanti bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kalau ini, saya menyebutnya, masalah ‘kami’,” ungkap Hinca, disambut semangat dan tepuk tangan para peserta sidang.
Lalu Arsul menimpali, bahwa poin-poin reformulasi Dewan Pers sangat jelas. Ini akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal (terdiri atas 9 klaster) yang dianggap bermasalah yang terkait dengan kemerdekaan pers.
Sebelum pembacaan poin-poin DIM yang diusulkan, Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra yang memimpin Tim Formulasi Dewan Pers menegaskan, secara prinsip Dewan Pers sepakat upaya pemerintah untuk melakukan dekolonisasi KUHP. Karena UU itu sepenuhnya peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
“Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tegas dia.
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah tak lupa mengapresiasi fraksi-fraksi di DPR, yang sebelumnya menerima masukan dari Dewan Pers soal RKUHP yang bermasalah.
Berikutnya anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan perbandingan bunyi RKUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden versi usulan pemerintah, dan reformulasi dari Dewan Pers.
“Pada pasal 218 ayat 2 berbunyi: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” terang dia.
“Adapun reformulasi yang diajukan Dewan Pers atas pasal 218 ayat 2 adalah: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri,” imbuhnya lagi.
Senentara, anggota Dewan Pers lainnya, Arif Zulkifli, menguraikan contoh reformulasi penghasutan melawan penguasa di pasal 246 RKUHP yang berbunyi: dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
“Usulan reformulasi Dewan Pers adalah: a. mengajak publik secara terang-terangan untuk melakukan tindak pidana atau, b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan,” kata dia
Karena usulan reformulasi ini begitu jelas, terang, delik materiilnya dipertajam dan mudah dipahami serta menghindarkan salah tafsir atau pasal karet, maka sebagian besar anggota Komisi III yang hadir memberikan apresiasi.
Bahkan Arsul Sani kembali menyampaikan, untuk kelanjutannya Komisi III mengharapkan Dewan Pers bisa hadir membantu DPR dalam melakukan pembahasan dengan tim dari pemerintah.
Merespons hal itu, Prof Azyumardi Azra menyanggupi permintaan tersebut. “Ini menunjukkan mereka menghargai upaya-upaya Dewan Pers,” ujat Prof Azra.
Hadir juga dalam RDPU itu anggota Dewan Pers lainnya yakni, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro. Ikut serta pula dua tenaga ahli Dewan Pers: Hendrayana dan Arif Supriyono. (aha)
















