PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 36 kasus narkoba dengan 44 tersangka berhasil diringkus Unit Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran selama pekan keempat Mei 2022 ini.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, pada pekan terakhir Mei 2022 ini anggotanya terus melakukan pengungkapan kasus narkoba.
“Ini dibuktikan dengan menangkap pengedar hingga produsennya. Pada Minggu keempat Mei 2022 ini Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus dengan mengamankan 44 tersangka,” ungkap dia, Senin (30/5/2022).
Supriadi menjelaskan, dari 44 tersangka itu, 38 orang diantaranya merupakan pengedar, dua orang produsen dan empat orang lainnya pemakai.
“Dari mereka kita menyinta barang bukti berupa sabu sebanyak 7,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 302,61 gram, dan ekstasi sebanyak 26 ½ butir,” jelas dia.
Dengan disitanya semua barang bukti narkoba tersebut, jelas Supriadi, maka kepolisian berhasil menyelamatkan 43.517 anak bangsa. Hanya saja, pada minggu keempat ini, ada empat Polres yang nihil ungkap kasus yakni, Polres OKU, Polres Mura, Polres Empat Lawang, dan Polres Pali.
“Kita terus mengingatkan anggota kita untuk meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas hingga peredaran narkoba di Sumsel menyempit, ” tandas dia. (aha)