
PENDOPO, fornews.co-Jika tidak ada aral melintang awal April sedikitnya ada 1000 Kartu Anak Indonesia (KAI) bakal diluncurkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Bumi Serepat Serasan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI, Rismaliza mengatakan, KIA merupakan kartu identitas diperuntukkan bagi anak-anak hingga remaja berumur satu hari sebelum 17 tahun. “Pada prinsipnya, kegunaan KIA ini hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai kartu identitas warga Republik Indonesia. Hanya saja, untuk KIA berlaku bagi balita hingga sebelum 17 tahun. Sedangkan KTP 17 tahun ke atas,” kata Rismaliza Selasa (28/03). . Adapun kegunaan KIA ini antara lain untuk membuat buku tabungan di bank, membeli tiket pesawat atau kereta api, buat passport dan lain sebagainya.
“Untuk balita usia 0 sampai 5 tahun, maka KIA tidak perlu menggunakan foto. Tapi, untuk usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang sehari maka wajib memakai foto,” terangnya seraya menunjukkan KIA yang berwarna merah-merah muda.
Lebih lanjut Rismaliza mengungkapkan, untuk persyaratan pembuatan KIA yakni membawa akte kelahiran, KK serta foto dalam bentuk soft file dan dibawa ke Kantor Disdukcapil Kabupaten PALI.
“Kalau mau foto di kantor Disdukcapil juga tidak apa-apa. Prosesnya juga tidak terlalu lama,” ungkapnya.
Sejak Selasa minggu kemarin blangkonya sudah tersedian, saat ini pihaknya sudah mulai mencetak KIA dan baru tercetak sekitar 200 KIA. Dia berharapkan masyarakat segera melakukan registrasi pembuatan KIA ke kantor Disdukcapil. (son)

















