PALEMBANG, fornews.co- Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar saat mengendarai motor harus juga disertai dengan upaya penertiban di sekolah dan dukungan orang tua.
Pengamat pendidikan dari Universitas PGRI Palembang, Dr. Edi Harapan mengatakan bahwa pihak sekolah harus lebih tegas dalam menindak siswa yang memang belum layak membawa kendaraan ke sekolah. “Memang sudah ada larang dari sekolah namun terkesan masih belum efektif, karena siswa biasanya memarkir kendaraan mereka diluar gedung sekolah,”katanya kepada fornews.co.
Ditambahkan doktor dari UPI ini, orang tua dan wali murid perlu mendukung dengan tidak membelikandan memfasilitasi kendaraan kepada anak mereka. Disisi lain, kata Edi pemerintah juga harus memikirkan bagaimana solusinya untuk menyediakan kendaraaan umum yang nyaman, aman dan murah bagi siswa.
“Selain itu jumlah angkutan dan titik di mana kendaraan umum itu bisa mengekses siswa-siswa harus pula dipikirkan, kalau hanya terbatas jumlahnya akan menimbulkan masalah baru lagi,”ujarnya.
Dia mendukung usulan Kapolda Sumsel untuk mendorong Walikota mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, aturan itu bisa mendorong pihak Kepolisian untuk menindak lebih tegas bagi yang melanggar, selain itu razia-razia harus kerap dilakukan untuk menjaring pelajar-pelajar yang cenderung ungal-ugalan dan melanggar ketentuan berkendaraan seperti tidak menggunakan helm
Soal jarak tempuh, siswa ke sekolah, ditambahkan Edi sejak awal rekrumen mestinya sekolah tidak menerima siswa yang jarak sekolah dan rumahnya terlalu jauh dan bila perlu sudah ada kesepakatan antara sekolah dan wali murid soal ini.
“Bila perlu memakai perjanjian, jika ada melanggar maka harus menerima konsekuensinya,”ujar Kaprodi Manajemen Pendidikan Pascasarjana UPGRI
Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol. Agung Budi Maryoto prihatin dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pelajar-pelajar di kota Palembang .Oleh karena itu, Kapolda mengusulkan agar Walikota membuat Perda terkait dengan hal seperti di Solo dan Purwakarta.
“Sebaiknya Walikota mengeluarkan Perda seperti di Solo dan Purwakarta yang melarang anak SMP atau sekolah membawa sepeda motor ke sekolah. Sebaliknya Pemkot juga harus menyiapkan angkutan umum dengan tarif yang terjangkau bagi siswa,”kata Agung.
Namun, Agung juga mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Diknas dan sekolah serta terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait hal ini. (cong).

















