PALEMBANG, fornews.co – Empat pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah Palembang diciduk Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Hasilnya, Polrestabes Palembang berhasil menemukan dan menyita barang buktu (BB) sabu dari empat pengedar tersebut dengan berbagai jumlah. Hal tersebut disampaikan Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, saat rilis gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/7/2024).
Harryo menyatakan, bahwa penangkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Lalu, jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan satu tersangka atas nama tersangka Candra Susanto di Jalan Ratu Sianum, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, pada 28 Mei 2024 lalu.
“Dan berhasil menyita sekitar 4 ons narkoba jenis sabu yang telah siap diedarkan atau diperdagangkan,” ujar dia.
Kemudian, kata Harryo, pihaknya melanjutkan dengan mengembangkan menangkap tiga tersangka lainnya yakni, M Faris, Siswanto, Wahyudi, yang juga mengedarkan dan memberi pengiriman kepada tersangka Candra Susanto.
“Namun belum sampai ke tersangka Candra, untuk menghindari tersangka melarikan diri, kita cepat menangkap ketiga tersangka ini di Jalan Yayasan 1, Kecamatan IT II, Palembang, dan di parkiran PT GUI di Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II, hingga kembali berhasil menyita barang bukti (BB) sabu seberat 1059 gram,” kata dia.
Haryo menjelaskan, barang bukti sabu yang disita ini, sama dengan BB yang disita beberapa waktu lalu, yang dibungkus plastik hijau sebanyak 13 kg dan barang tersebut berasal dari luar negeri. Pihaknya menduga, barang tersebut masuk melalui daerah Riau setelah itu memudahkan melalui jalur darat menyebar ke daerah Sumatera.
“Kita harap rekan di perbatasan tetap melakukan peningkatan pengawasan sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia,” jelas dia.
Harryo menegaskan, dari perbuatan tersangka Candra itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan ketiga tersangka M Faris, Siswanto, Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas dia. (aha)