PALEMBANG, fornews.co – Sembilan Fraksi DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan pendapat akhir terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel, pada rapat paripurna XXX DPRD Sumsel, Kamis (3/6/2021).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda Kiemas itu, dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya dan tamu undangan lainnya.
Adapun 9 raperda itu, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas perda No 6 tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; Raperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel; Raperda tentang perubahan kedua atas perda no 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Kemudian Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel; Raperda tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumsel tahun 2019-2023; Raperda tentang perubahan kedelapan atas Perda No 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel’ serta Raperda tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
Juru bicara Fraksi Golkar, David Hadrianto Aljufri menyampaikan, selain Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Sumsel, dari sembilan pembahasan raperda yang telah dilakukan Fraksi Golkar mencermati tentang Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2019-2023.
Fraksi Partai Golkar melalui anggota yang ada di pansus dan membahas Raperda tentang RPJMD 2019-2023, berpendapat bahwa Raperda tentang RPJMD inj masih diperlukan pembahasan, dengan dilengkapi data-data yang disesuaikan dalam perubahan RPJMD.
“Karena dalam pembahasan yang dilakukan belum melampirkan detail apa saja yang menjadi perubahan dari peraturan daerah sebelumnya. Dalam pembahasan belum ada data-data pendukung terkait perubahan tersebut,” kata dia.

Juru Bicara Fraksi PKB, Fathan Qoribi mengatakan, Fraksi PKB sangat komitmen dari awal untuk menyambut pemabahasan kali ini dengan niat yang sungguh-sungguh. Karena Perda sangat menduduki posisi strategis dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
“Kiranya tidak berlebihan bila raperda ini telah disahkan, Fraksi PKB akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan perda dimaksud dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Juru Bicara Fraksi Hanura-Perindo, Ahmad Firdaus Ishak menyampaikan, fraksi mereka dapat memahami, menerima dan menyetujui sembilan Raperda tahun 2021 tersebut menjadi perda.
Namun, Fraksi Hanura Perindo DPRD Sumsel berharap setelah disahkannya ke 9 Raperda tahun 2021 tersebut, agar secepatnya disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan stake holder yang ada, sehingga peran serta dan partisipasi para pihak akan didapatkan secara maksimal.
Fraksi PAN yang disampaikan Juru Bicara, Juanda Hanafiah, memberi sambutan positif terhadap perubahan atas Perda No 6 tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
“Hal ini diharapkan akan berdampak positif yaitu dapat meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan sumber daya milik Pemprov Sumsel lebih efisien,efektif dan produktif, meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan lainnya,” ungkap dia.

Berikutnya, Juru Bicara Fraksi PKS Mgs Syaiful Padli menjelaskan, terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda No 6 tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Fraksi PKS setuju.
Sebab jika dilihat dari penjelasan yang telah disampaikan, maka maksud dan tujuan dilakukannya perubahan terhadap Raperda tersebut sangatlah baik. Namun Pemprov Sumsel harus dapat memastikan mengenai apa keuntungan bagi pemerintah daerah, yang ikut dalam model pengelolaan Participating Interest yang dimaksud.
“Penting untuk kami ingatkan karena kita memiliki trend pengelolaan BUMD yang tidak begitu baik. Alih-alih ingin melakukan peningkatan PAD, yang ada hanya akan menambah deretan panjang BUMD yang merugi,” tegas dia.

Sementara, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Kanoviyandri menyatakan, pihaknya menerima 9 raperda untuk selanjutnya disahkan menjadi perda. Mengenai usulan Raperda soal pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel, Fraksi Partai Demokrat sangat setuju karena sesuai dengan Permendagri No 21 tahun 2020, yang isinya memberikan kewenangan pada gubernur untuk menetapka tarif dasar air minum.
Terakhir, Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Maliono mengatakan, untuk Raperda tentang pajak daerah, Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini yang mengalami pelemahan akibat COVID-19, sehingga tidak menyengsarakan rakyat. (adv)

















