
PALEMBANG, fornews.co-Maraknya penambangan ilegal komoditi batubara di Kabupaten Muaraenim, hingga terjadi ledakan dan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Tebing Petai, Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara) yang melakukan perlawanan, dinilai karena lemahnya pengawasan dari Pemprov Sumsel.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Robert Heri menjelaskan, sebenarnya tugas pengawasan tambang itu dilakukan oleh inspektur tambang. Namun, karena penempatan inspektur ini baru di awal 2017, jadi tidak masuk dalam penganggaran yang sudah ditetapkan akhir tahun 2016.
“Sekarang tentu menjadi konsen untuk melaksanakan proses penganggarannya. Namun demikian, ada sedikit kendala dan sudah koordinasi dengan BPKP, karena inspektur ini adalah pegawai pusat. Jadi, untuk menggunakan anggaran daerah harus sesuai dengan surat dari Menteri ESDM agar menganggarkan untuk biaya inspektur, inilah yang sedikit kesulitan,” jelasnya.
Robert mengakui, kalau lemahnya pengawasan illegal meaning ini lantaran tidak adanya penganggaran untuk operasional inspektur tambang. Namun, pihaknya telah menempatkan inspektur di semua daerah yang ada tambang-tambang. Agar mereka mudah melakukan pengawasan-pengawasan itu.
“Tapi kita tetap melakukan kegiatan-kegiatan diluar dari tugas-tugas keinspekturan. Misal, kemarin ada ledakan di tambang (kawasan Muaraenim), tetap dilakukan pemantauan dan pengawasan. Karena kita juga ada inspektur daerah,” ujarnya.
Terkait izin tambang, Robert menuturkan, bahwa sekarang izin sudah diserahkan kepada yang lebih berwenang. Izin terseut tidak ada lagi di kabupaten/kota, melainkan di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. “Kalau nanti pemerintah kabupaten/kota lepas tangan terhadap pengawasan tersebut, kan sudah ada inspektur tambang. Untuk izin (IUP) sudah ada mekanisme sendiri,” tuturnya.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR RI Nazaruddin Kiemas mengatakan, lemahnya pengawasan tambang itu, memang karena tidak adanya inspektur tambang. Namun, sekarang sudah ada inspektur tambang sebanyak 47 orang.
“Ini (inspektur) hanya masalah penempatan dan perbantuan. Tadi kata-kata dari kementerian itu ditempatkan, kalau ditempatkan berarti Pemda tidak bisa mengeluarkan anggaran operasional. Itu harus diubah menjadi perbantuan, jadi Pemda bisa mengeluarkan anggaran untuk inspektur tambanga yang mengawasi tambang-tambang tersebut,” katanya.
Nazaruddin melanjutkan, termasuk nanti soal maraknya PETI di wilayah Kabupaten Muratara, itu juga menunggu tugas inspektur. “Pengawasannya lemah, karena tidak ada inspekturnya. Kalau dulukan polisi, setelah ada inspekturnya ya dia yang mengawasi dan menerima laporan masyarakat,” tandasnya.
Lemahnya pengawasan terhadap tambang ilegal ini, membuat tambang komoditi batubara di Kabupaten Muaraenim meledak. Kemudian, pada Kamis (30/03) sekitar pukul 16.00WIB, massa PETI melakukan pemblokiran jalan umum menuju akses ke PT. Dwinad Nusa Sejahtera, tepatnya di tebing petai Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya kab musi rawas utara. Mereka menyampaikan tuntutan, meminta dibebaskan keluar masuk gerbang PT. DNS selama 24 jam; diberikan lahan untuk penambangan; jalan akses PETI menuju lokasi penambangan diperbaiki oleh DNS.
Aksi massa tersebut dilakukan dengan mendirikan tenda di tengah jalan dan merobohkan pohon-pohon. Kemudian semua kendaraan dilarang melintas. Dalam proses penambangannya, PETI ini menggunakan merkuri (air raksa) yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat sumsel.(tul)















