JAKARTA, fornews.co – Masih ingat pidato Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi) terkait draf rancangan Perpres tentang kerja sama platform global dengan media daring nasional atau dikenal dengan Perpres media sustainability harus selesai dalam waktu sebulan, pada Hari Pers Nasional di Medan, pada 9 Februari 2023 lalu.
Nah para anggota konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia itu membuka draf terkait Perpres tersebut.
“Kami minta Dewan Pers harus terbuka, dengan menyampaikan draf peraturan presiden (Perpres) yang disampaikan ke Sekretariat Negara tersebut kepada publik,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/2/2022).
Apa yang menjadi tuntutan AJI tersebut, mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, yang hadir secara daring.
Sasmito mengatakan, jangan sampai ketika media mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik, tapi media justru tidak melaksanakannya. Draf perpres itu, sambung dia, sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku koordinator.
“Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan sesuai dengan masukan konstituen,” kata dia.
Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai romli (rombongan liar). AJI sendiri siap melakukan somasi atas klaim tersebut.
Sekjen PWI Suprapto Sastro Atmojo melanjutkan, bahwa PWI juga cukup intens melakukan pembahasan, hingga mengadakan rapat di Bandung. Ini dilakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik.
“Kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam penyusunannya,” kata dia.
Ketua IJTI Herik Kurniawan melihat, menjadi sebuah keanehan apabila draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain.
“Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf perpres tersebut. IJTI siap mengawal rancangan perpres media sustainability,” tegas Herik.
Sementara itu, Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengungkapkan, hal yang penting adalah dalam penyusunannya harus klir (jelas) mengatur mengenai fungsi dari lembaga yang akan menjalankan perpres itu. Lembaga tersebut juga harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan Pers.
“Saya tak sepakat dengan konsep remunerasi. Kami lebih melihat itu sebagai bagi hasil (sharing revenue), karena ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas. Kami menyarankan agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal ini. Intinya kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih mudah,” tegas dia.
Ketua Umum SMSI Yono Hartono menjelaskan, bila ada pihak yang bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, tentu bisa menjadi berbahaya.
“Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” paparnya. Harapan sama disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) yang diwakili oleh Maulana sebagai wakil sekjen.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bersama Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro menyatakan, setuju atas masukan dari konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.
Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.
Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.
Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia). (aha)

















