
BATURAJA-Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengklaim OKU dalam Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah yang dianggarkan APBN 2017 mendatang mendapat jatah sekitar 8.500 sertifikat.
“Secara nasional tahun 2017 itu, untuk Prona sertifikasi tanah mencapai 5 juta. Kemudian dilanjutkan kembali 2018 sebanyak 7 juta, dan di 2019 capai 8 juta sertifikat,” ujarnya pada acara Sosialisasi Pendaftaran Sertifikat Pertama Kali (Prona) 2017 di Kabupaten OKU, yang berlangsung di Ruang Abdi Praja Setda setempat, Kamis (03/11). Hadir dalam acara tersebut, Bupati Drs H Kuryana azis, Wabup Drs Johan Anuar SH MM, Sekda H Marwan Sobri para asisten, staf ahli dan unsur Muspida. Adapun sasaran acara itu sendiri yakni seluruh Kades, Lurah dan Camat se-Kabupaten OKU.
Alim menjelaskan, setiap tahun konflik tanah di masyarakat semakin kompleks dan sudah kronis. Hal ini jelas disebabkan, dimana jumlah tanah tidak pernah bertambah sedangkan angka penduduk yang terus meningkat ditambah lagi investor berdatangan dan semua membutuhkan tanah. “Makanya melalui program Nawacita Presiden, salah satunya yakni pemerataan hak atas tanah kepada masyarakat bisa direalisasikan,” jelasnya, sembari mengatakan dari 105 juta lahan yang sudah bersertifikat baru terealisir 60 juta, sedangkan 45 juta belum bersertifikat.
Melalui program ini (Prona) juga, dia menargetkan untuk membentuk peta desa lengkap. Dengan begitu, semua persoalan masalah tanah akan mengacu pada peta tersebut dan tidak bisa direkayasa. Peta tersebut memuat informasi pertanahan khususnya bidang-bidang tanah yang berada di desa baik subjek dan objeknya.
“Kita akan menjadikan Prona di OKU, sebagai percontohan di Sumsel. Tujuannya sebagai penanganan dan pencegahan permasalahan atau sengketa batas tanah yang terjadi baik antar masyarakat, maupun masyarakat dengan badan hukum (perusahaan). Informasi pemegang hak dan jenis hak atas tanah juga tercantum di peta ini, termasuk hak-hak lain dan pembebanan di atas tanah tertsebut” sambungnya.
Bahkan, Alim bertekad berdasarkan pengalamannya bertugas di BPN, ada hal yang menarik pemberlakukan kepemilikan tanah di Provinsi Bali. Dimana hak atas tanah mutlak milik warga setempat. Hal ini juga akan dilakukan di Bumi Sebimbing Sekundang. “Di Bali, itu dengan adat istiadat yang kuat, dan didukung pemerintahannya bahwa tidak satu meter tanah pun dikuasai oleh pihak asing atau investor yang mengembangkan usahanya di sana, seperti pendirian hotel Horison, sertifikatnya milik warga Bali, dan setelah sekian tahun akan menjadi milik warga tersebut. Kalau di OKU, kita terapkan ini Subhanallah, maka masyarakat kita akan sejahtera,” paparnya.
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada Pemkab OKU, dalam hal ini Bupati dan Wabup untuk mengontrol izin-izin semua perusahaan atau badan hukum yang memanfaatkan tanah di daerah tersebut benar-benar diperhatikan. Jangan sampai, proses izin batas lokasinya tidak jelas. “Kita tentunya akan menindak tegas bagi badan hukum yang tidak memiliki izin lokasi secara jelas, yakin dengan menghapusnya. Memang ini kembali lagi ke Pemkab. Maka perlu koordinasi yang baik sehingga tidak memunculkan persoalan di kemudian hari,” tukasnya.
Mengenai subjek dan objek Prona yakni, subjek kegiatan prona meliputi warga negara Indonesia, badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan. Objek kegiatan prona sendiri antara lain, tanah pertanian luas kurang atau sama dengan 20.000m2 (2 ha), tanah non pertanian kurang atau sama dengan 2.000m2. Sementara tanah milik badan hukum atau lembaga sosial dan keagamaan kurang atau sama dengan 500m2.
Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis mengtakan, untuk meringankan beban masyarakat khususnya yang tidak mampu (miskin), seiring dengan adanya prona sertifitat ini pihaknya akan mengupayakan proses semuanya gratis. Sebab, meski ditanggung APBN, namun masyarakat tetap mengeluarkan uang untuk pengurusan BPHTB.
“Makanya hal ini akan kita pelajari, bila perlu dibuat Perda, terkait untuk menggratiskan atau mensubsidi, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang wajib dibayar dalam pembuatan atau penerbitan sertifikat hak milik atas tanah melalui program Prona,” kata Kuryana.
Namun yang jelas, kata Bupati jikapun perda mengatur BPHTB itu nantinya terealisasi, pengratisan atau subsidi pembayaran BPHTB hanya berlaku untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program prona saja sehingga nantinya tidak akan menganggu program upaya peningkatan PAD Kabupaten OKU.
“Ini juga diperuntukan bagi masyarakat kurang mampuh atau masyarakat yang membuat sertifikat tanah dari BPN melalui program prona. Sementara untuk pembuatan sertifikat tanah secara umum di luar prona, BPHTB nya harus tetap dibayar oleh si pembuat sertifikat,” tegasnya. (ibr)

















