
KAYUAGUNG-Bupati OKI, H Iskandar SE secara resmi melantik 45 pengurus Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Kayuagung periode 2016-2019 dalam festival dan aksi kota hijau yang digelar di Pasar Kodomongan Kayuagung, Jum’at (11/11) sore. Keberadaan FKH ini diharap dapat melaksanakan program kota hijau dimasa mendatang.
“Saya sangat mengapresiasi dengan telah terbentuknya FKH ini. Apalagi dalam pengurusan, semua elemen ada didalamnya meliputi kalangan pelajar, awak media hingga masyarakat,” kata Bupati OKI H Iskandar,SE.
Bupati meminta agar usai dibentuknya FKH ini diharap segera melaksanakan program-program dalam menjadikan Kota Kayuagung sebagai kota hijau, termasuk di kecamatan lain di Kabupaten OKI.
Turutserta dalam kegiatan itu antara lain Ketua PKK OKI, Hj Lindasari Iskandar, Dandim 0402/OKI Letkol Kav Dwi Irbaya Sandra,SSos, anggota komisi III DPRD OKI H Subhan Ismail,Ketua Dewan Pembina FKH Kayuagung Ir Ifna Nurlela,Camat Kota Kayuagung Dedy Kurniawan,S.STP serta para pengurus komunitas hijau.
Dalam pengukuhan pengurus tersebut, Ketua Pengurus FKH Kayuagung dijabat Richard, Wakil Ketua Zakaria dan Sekretaris FKH Tri.
Ketua Dewan Pembina FKH Kayuagung Ir Ifna Nurlela menyatakan bahwa Green Community merupakan salah satu hal penting dalam pengembangan Kota Hijau menginggat keikutsertaan masyarakat sebagai bagian dari jejaring komunitas dapat menjadi motor penggerak utama gerakan jijau serta pembawa perubahan (agent of change) di masing-masing kota/kabupaten. Selain itu, komunitas hijau juga memiliki peran untuk menjamin keberlanjutan program Kota Hijau di masa mendatang.
“FKH ini dibentuk sebagai sarana untuk mewadahi komunitas-komunitas dalam masyakarat yang menitikberatkan pada isu lingkungan dan sosial budaya di kabupaten dan kota. Dimana setiap komunitas dapat saling belajar dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai Kota Hijau,” jelasnya.
Dia melanjutkan tujuan dari dibentuknya FKH antara lain untuk meningkatkan pemahaman kepada warga tentang pentingnya kota hijau bagi keseimbangan fungsi kota yang berkelanjutan dan juga sebagai wadah untuk menggali dan menampung aspirasi warga tentang kota hijau melalui metode musyawarah dengan harapan dapat mengajak warga untuk memanfaatkan RTH yang ada serta berperan aktif dalam peningkatan kualitas dan kuantitas RTH Kawasan Perkotaan.
“FKH juga berperan sebagai mitra pemerintah kabupaten dan kota dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas RTH Kawasan Perkotaan,”ucapnya.
Keanggotaan FKH ini, masih kata dia, adalah komunitas atau kelompok masyarakat yang memberikan perhatian pada isu-isu lingkungan dan pergerakannya selaras dengan tujuan Kota Hijau dengan berbagai kelompok usia antara 16 – 30 tahun serta memiliki 5 prinsip antara lain sukarela, independen, mandiri, kooperatif, dan ramah lingkungan.
“Tugas dari FKH adalah menyusun rencana pelaksanaan program kegiatan yang dapat mendorong dan meningkatkan keterlibatan dan peran aktif masyarakat dalam mewujudkan Kota Hijau, diantaranya penyusunan peta komunitas hijau, kegiatan festival hijau dan aksi komunitas hijau,”terangnya.(fian)

















