PALEMBANG, fornews.co – Dua hari jelang peringatan hari kemerdekaan yang ke-74 Republik Indonesia, Polda Sumsel mengamankan 4 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir ekstasi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (06/08) tentang adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru, Riau, ke Palembang. Kemudian pada hari Jumat (09/08) pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka bernama Pandi Arfan dan Suherman.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang mengirim (narkoba) menggunakan kendaraan sepeda motor. Setelah kita lakukan pengejaran akhirnya dua orang tersangka kita tangkap di depan Polsek Talang Kelapa Banyuasin,” ujar Firli.
Selanjutnya, kata Firli, dengan menggunakan sistem control delivery, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka lagi bernama Julian Efendi di Kertapati dan Adiansyah di 26 Ilir Talang Semut.
“Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram dan 5.000 butir yang berhasil diamankan ini sudah bisa menyelamatkan 34 ribu anak bangsa, keempat orang tersangka ini dikenakan UU No 35 tahun 2019 Pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tegasnya. (irs)
















