FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Terungkap dalam Sidang Kasus Penyimpangan Proyek Infrastruktur di PALI, Ada Pengkondisian 10 Paket

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:25
Sidang pertama kasus dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kabupaten PALI, di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (21/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Sidang pertama kasus dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kabupaten PALI, di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (21/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Adanya dugaan pengkondisian pekerjaan terhadap 10 paket proyek konstruksi yang tersebar di lingkungan Dinas Perkimtan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kabupaten PALI, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (21/10/2026).

Pada agenda sidang pembacaan dakwaan pada perkara ini, JPU menyeret lima terdakwa yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkimtan PALI, Sephy Hendika; ASN Disperkimtan PALI, Ardi Ferdian; PPK pada Dinas Pendidikan PALI, Arif Gunawan; dua tersangka dari pihak swasta, Subela dan Yusrizal.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH dan para Kuasa Hukum yang mendampingi masing-masing terdakwa, JPU menyatakan, adan dugaan pemberian fee kepada PPK, dugaan permainan volume pekerjaan, hingga hasil uji beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

BacaJuga

Wabup PALI Nonaktif Didakwa atas Dugaan Terima Uang dari Pihak Swasta, Kuasa Hukum Beri Respons Begini

PHR Dorong Pemuda Berprestasi Kabupaten PALI Lewat Beasiswa Non-Ikatan Dinas

Firdaus Hasbullah Ingatkan Pemkab PALI Soal Bahaya Bencana Ekologis di Bumi Serepat Serasan

Load More

“Bahwa terdakwa Subela yang diduga bertindak seolah-olah sebagai Direktur CV Nengkoda Jaya, memalsukan tanda tangan Direktur perusahaan tersebut untuk melaksanakan enam paket proyek konstruksi di Dinas Perkimtan PALI,” ujar JPU Kejari PALI.

“Enam paket pekerjaan itu, terdiri dari lima proyek drainase di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten PALI dan satu paket rehabilitasi ruang kelas di SDN 13 Penukal, Kabupaten PALI,” imbuh dia.

JPU mengatakan, bahwa dalam pelaksanaannya, Subela bekerja sama dengan Sephy Hendika selaku PPK Dinas Perkimtan untuk lima proyek drainase. Untuk proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 13 Penukal, Subela bekerja sama dengan Arif Gunawan selaku PPK Dinas Pendidikan PALI.

JPU juga mengungkap soal adanya pemberian imbalan berupa fee kepada kedua terdakwa yang menjabat sebagai PPK di Dinas yang berbeda. Hasil audit Inspektorat Kabupaten PALI, pelaksanaan enam paket proyek yang dinilai tidak sesuai kontrak itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar dari Rp576 juta.

“Sementara, empat proyek lainnya rugikan keuangan negara sebesar Rp332 juta, jadi total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi itu mencapai Rp900 juta lebih,” ungkap dia.

Terhadap perkara ini, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah JPU membacakan amar dakwaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan salah satu terdakwa mengajukan Nota Keberatan (eksepsi). (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: CV Nengkoda JayaDinas Perkimtan PALIKabupaten PALIKejari PALIpenyimpangan proyek infrastrukturPPK
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ruspanda Sebut Komisi III Siap Bahas Tuntas Perda Karhutla yang Masih Dikaji Pemkot Palembang

Sidang pertama kasus dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kabupaten PALI, di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (21/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

Terungkap dalam Sidang Kasus Penyimpangan Proyek Infrastruktur di PALI, Ada Pengkondisian 10 Paket

Rabu, 21 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Adanya dugaan pengkondisian pekerjaan terhadap 10 paket proyek konstruksi yang tersebar di lingkungan Dinas Perkimtan dan Dinas...

Read more
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah. (fornews.co/ist)

Ruspanda Sebut Komisi III Siap Bahas Tuntas Perda Karhutla yang Masih Dikaji Pemkot Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026
Komisioner Kompolnas RI, Dr Supardi Hamid, saat memberi keterangan kepada awak media di Polda Sumsel, Palembang, Senin (19/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Insiden Pengeroyokan Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel kepada Kompolnas: Tak Sulit Mengungkap Kasus Ini!

Senin, 19 Oktober 2026
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (19/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Kasus Suap Pengadaan Chromebook dan Smart Board Disdikbud Muara Enim, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda

Senin, 19 Oktober 2026
Grafis peta kebakaran lahan di dalam batas wilayah Kota Palembang hangus sepanjang periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026. (fornews.co/ist)

Karhutla di Palembang Bukan Bencana Ekologis, Ada Praktik Sistematis Kepentingan Ekspansi Properti

Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In