PALEMBANG, fornews.co – Adanya dugaan pengkondisian pekerjaan terhadap 10 paket proyek konstruksi yang tersebar di lingkungan Dinas Perkimtan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kabupaten PALI, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (21/10/2026).
Pada agenda sidang pembacaan dakwaan pada perkara ini, JPU menyeret lima terdakwa yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkimtan PALI, Sephy Hendika; ASN Disperkimtan PALI, Ardi Ferdian; PPK pada Dinas Pendidikan PALI, Arif Gunawan; dua tersangka dari pihak swasta, Subela dan Yusrizal.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH dan para Kuasa Hukum yang mendampingi masing-masing terdakwa, JPU menyatakan, adan dugaan pemberian fee kepada PPK, dugaan permainan volume pekerjaan, hingga hasil uji beton yang dinilai tidak memenuhi standar.
“Bahwa terdakwa Subela yang diduga bertindak seolah-olah sebagai Direktur CV Nengkoda Jaya, memalsukan tanda tangan Direktur perusahaan tersebut untuk melaksanakan enam paket proyek konstruksi di Dinas Perkimtan PALI,” ujar JPU Kejari PALI.
“Enam paket pekerjaan itu, terdiri dari lima proyek drainase di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten PALI dan satu paket rehabilitasi ruang kelas di SDN 13 Penukal, Kabupaten PALI,” imbuh dia.
JPU mengatakan, bahwa dalam pelaksanaannya, Subela bekerja sama dengan Sephy Hendika selaku PPK Dinas Perkimtan untuk lima proyek drainase. Untuk proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 13 Penukal, Subela bekerja sama dengan Arif Gunawan selaku PPK Dinas Pendidikan PALI.
JPU juga mengungkap soal adanya pemberian imbalan berupa fee kepada kedua terdakwa yang menjabat sebagai PPK di Dinas yang berbeda. Hasil audit Inspektorat Kabupaten PALI, pelaksanaan enam paket proyek yang dinilai tidak sesuai kontrak itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar dari Rp576 juta.
“Sementara, empat proyek lainnya rugikan keuangan negara sebesar Rp332 juta, jadi total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi itu mencapai Rp900 juta lebih,” ungkap dia.
Terhadap perkara ini, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah JPU membacakan amar dakwaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan salah satu terdakwa mengajukan Nota Keberatan (eksepsi). (aha)

















