JOGJA, fornews.co — Keistimewaan Jogjakarta kerap dirayakan dalam simbol, tradisi, dan tata ruang kota. Namun, di balik itu, ada satu pekerjaan penting yang sering luput, yaitu merawat ingatan sejarah sebagai dasar kebijakan masa depan.
Dari sinilah Pemerintah Daerah DIY bersama Karaton Jogja memulai langkahnya, bukan dengan proyek fisik, melainkan dengan penataan pengetahuan.
Sebagai upaya membaca ulang fondasi pemerintahan dan agraria Jogjakarta Paniradya Kaistimewaan bersama Keraton Jogja meluncurkan dua buku berjudul Dari Kesultanan menjadi Daerah Istimewa: Sejarah Pemerintahan di Yogyakarta dan Historiografi Pertanahan DIY Jilid 1: Dari Hutan menjadi Kerajaan 1755–1830.
Acara peluncuran buku yang digelar di Royal Ambarrukmo pada Sabtu, 7 Februari, dihadiri perwakilan keluarga Karaton, pejabat Pemerintah Pusat Republik Indonesia, dan pejabat pemerintah setempat.
Di tengah berbagai konflik ruang, pertumbuhan kota, hingga tarik-menarik kepentingan atas tanah, peluncuran buku ini bukan hanya agenda budaya. Tetapi menjadi isyarat bahwa persoalan hari ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang yang membentuknya.
Paniradya Pati Kaistimewaan DIY, Kurniawan, menyebut keistimewaan bukan sekadar label administratif, tetapi hasil dari proses historis yang membangun sistem pemerintahan dan pertanahan yang berbeda dengan daerah lain.
“Undang-Undang Keistimewaan memberi kewenangan pertanahan kepada DIY, tapi kewenangan itu lahir dari sejarah yang panjang. Kalau tidak dipahami, kebijakan bisa kehilangan arah,” ujarnya.
Selama ini, sejarah pertanahan dan pemerintahan DIY terserak di berbagai arsip, dokumen kolonial, hingga cerita lisan. Akibatnya, kebijakan sering berjalan tanpa pijakan pengetahuan yang utuh.
Padahal, kata Kurniawan, konflik tanah, tata ruang, dan pembangunan tidak pernah berdiri di ruang kosong. Semuanya memiliki jejak masa lalu.
Buku Historiografi Pertanahan DIY jilid pertama memotret fase awal pembentukan Jogjakarta, ketika wilayah yang semula berupa hutan mulai ditata menjadi kerajaan.
Dari sana lahir sistem penguasaan tanah, relasi kekuasaan, dan pola pengelolaan ruang yang jejaknya masih terasa hingga kini.
Bagi pemerintah, buku ini bukan hanya arsip, tetapi alat baca kebijakan. Sejarah tidak lagi diposisikan sebagai cerita, melainkan sebagai referensi strategis.
“Ini bukan nostalgia, tapi fondasi konseptual untuk menata kebijakan pertanahan ke depan,” kata Wawan.
Dari pihak Karaton, GKR Mangkubumi menegaskan bahwa penulisan sejarah tidak boleh berhenti pada romantisme.
Buku yang disusun bersama akademisi ini berbasis arsip, dokumen, dan kajian ilmiah agar masyarakat memahami persoalan konkret, termasuk status tanah Kasultanan dan Pakualaman.
“Dengan memahami prosesnya, masyarakat tidak hanya tahu hasilnya. Banyak persoalan hari ini lahir dari perubahan status tanah di masa lalu,” ujarnya.
Di sinilah dimensi progresifnya muncul bahwa sejarah dipakai sebagai alat membaca ketimpangan, bukan sebatas perayaan identitas.
Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan, menilai persoalan agraria seringkali meledak karena masyarakat dan pembuat kebijakan lupa pada akar sejarahnya.
“Sejarah bukan hanya politik, tetapi juga kehidupan sehari-hari masyarakat. Banyak konflik tanah hari ini sebenarnya berakar pada keputusan puluhan bahkan ratusan tahun lalu,” katanya.
Artinya, membaca masa lalu bukan untuk mundur, tetapi agar pembangunan tidak mengulang kesalahan yang sama.
Di tengah pesatnya pembangunan DIY dari kawasan wisata, permukiman, hingga infrastruktur tantangan terbesar keistimewaan bukan menjaga simbol, melainkan menjaga keadilan ruang.
Tanah tidak hanya soal aset ekonomi, tetapi ruang hidup, identitas, dan hak sosial.
Peluncuran dua buku ini menjadi pengingat bahwa keistimewaan tidak cukup diwariskan lewat jargon, tetapi perlu dirawat lewat pengetahuan, transparansi, dan keberanian membaca sejarah secara kritis.
Jogja tidak hanya dituntut berkembang, tetapi juga memahami dirinya sendiri. Sebab, tanpa ingatan yang kuat, keistimewaan berisiko menjadi slogan, bukan pijakan.
Dari arsip menuju kebijakan, dari sejarah menuju keadilan ruang itulah arah perubahan yang ingin dibangun melalui penataan ingatan Jogjakarta hari ini.
















