
PALEMBANG, fornews.co-Pemerintah terus melakukan komitmen merestorasi lahan gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sejalan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) diawal 2016, pemerintah telah menargetkan restorasi lahan gambut hingga tahun 2020 seluas 2 juta hektare (Ha) di 7 provinsi tersebut.
“Akhir tahun 2017 ini, target kita adalah 400.000 hektare. Untuk mencapai target itu BRG tidak bisa bekerja sendirian. Perlu dukungan penuh dari seluruh kementerian, seluruh lembaga (K/L), dan pemerintah daerah,” ujarnya, saat memberikan pengantar pada rapat terbatas tentang Restorasi Lahan Gambut, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/1) siang.
Jokowi menuturkan, dari peta indikatif terlihat jelas bahwa restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya. Mulai dari hutan produksi, hingga areal pengguna lain, baik yang sudah berizin, maupun belum berizin. Sisanya, restorasi juga dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yaitu seluas 685.000 ha.
Terkait restorasi di kawasan budidaya, Jokowi menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada warga. Kemudian, swasta maupun BUMN pemegang konsesi, diwajibkan terlibat dalam restorasi lahan gambut. “Penegakan hukum lingkungan yang tegas, termasuk evaluasi izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar, maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut,” tuturnya.
Jokowi juga meminta agar semua kebijakan, maupun perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian, terutama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut, harus betul-betul menjaga fungsi hidrologis gambut, dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Khusus untuk lahan gambut yang masih utuh, kurang lebih seluas 6,1 juta ha, Jokowi meminta agar dilakukan proteksi, dilakukan perlindungan secara maksimal.
“Tidak lagi ada penerbitan izin baru, kecuali izin restorasi ekosistem bersama masyarakat. Dan untuk lahan gambut utuh yang sudah ada izin konsesinya, saya minta untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan,” tegasnya. (ekaf)















