JAKARTA, fornews.co – Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan beberapa gubernur di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/02). Topik rapat yang juga diikuti Wapres Jusuf Kalla itu adalah kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan.
“Kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan ini sangat penting
dalam rangka memberikan perlindungan hukum, terutama kepada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah yang ada di kawasan hutan,” kata Jokowi.
Jokowi lantas bercerita, ketika melakukan kunjungan kerja di Bengkulu beberapa waktu lalu. Kala itu, ia menemukan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak swasta.
“Kemarin saat saya ke Bengkulu bertemu dengan seorang warga yang sebetulnya sudah (lama tinggal di kampung), kampungnya itu sudah kampung lama, kemudian ada swasta yang diberi hak konsesi sehingga kampung ini masuk hak konsesi itu, sehingga menjadi sengketa dan kalah di sengketa,” urainya.
Menurut Jokowi, hal seperti itu tidak hanya terjadi di daerah terpencil, namun juga di Pulau Jawa. Seperti di dalam kawasan Perhutani.
“Banyak kampung-kampung di kawasan Perhutani yang tidak bisa, misalnya jalannya tidak bisa diaspal karena setiap mau mengaspal harus izin terlebih dahulu,” ujarnya seraya mengatakan hal-hal seperti ini segera dipercepat penyelesaiannya.
Untuk itu Jokowi meminta, terutama mengenai pendataan dan penataan tanah di kawasan hutan harus dipercepat. Sehingga masyarakat, ternasuk masyarakat hukum adat juga mendapatkan manfaat dari kegiatan ini.
“Kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit, disederhanakan, dipercepat sehingga keluhan-keluhan rakyat yang disampaikan dapat diselesaikan dengan cepat,” tandas Jokowi.(bas)

















