JAKARTA, fornews.co – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah melakukan take down sebanyak 1.904.246 konten judi online hingga 21 Mei 2024.
“Sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024, sudah 1.904.246 konten judi online yang di take down. Dan pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online, sebanyak 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e–wallet diajukan ke Bank Indonesia,” ujar Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, usai rapat internal (rapin) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait lanjutan pembahasan pemberantasan judi online di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/05/2024).
Budi menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah menemukan keyword situs judi online baru di sejumlah platform. Itu setelah pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai platform terkait perubahan keyword situs judi online.
“Hasilnya, di Google ada 20.251 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru, yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan,” tegas dia.
Berikutnya, jelas Budi, pihaknya juga menemukan upaya penyisipan konten-konten judi online ke dalam situs-situs resmi, termasuk di antaranya situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah. Atas dasar itu, maka Kemenkominfo memberi teguran kepada platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta, soal temuan pemuatan konten-konten judi online di platform tersebut.
“Sepanjang hampir satu bulan lebih, sejak rapat terakhir soal judi online 19 April sampai 21 Mei 2024, kami sudah men-take down 290.850 konten, jadi sebulan hampir 300.000, sehari 10.000 konten judi online. Termasuk pemblokiran rekening e-wallet sepanjang satu bulan terakhir ini ada 300,” jelas dia.
Budi menerangkan, pemberantasan judi online ini harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Untuk itu, Presiden Jokowi telah memerintahkan pembentukan Satgas Judi Online.
“Sesuai arahan Pak Presiden akan dibentuk Satgas Judi Online, di mana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua Bidang Pencegahannya Menkominfo, dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri,” jelas dia.
“Satgas Judi Online itu akan bekerja melakukan upaya-upaya konkret dan memberikan dampak nyata bagi pemberantasan judi online di tanah air,” tandas dia.(kaf)