KAYUAGUNG, fornews.co – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Alamsyah Palupessy memastikan oknum anggota Polisi yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Alfamart yang terletak di Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI akan dipecat.
Dikatakannya, oknum polisi yang berpangkat Bripka dan bertugas terakhir di Polsek Cengal ini kini telah diamankan oleh jajaran Polres OKI. Selain itu, menurutnya oknum polisi ini memang akan dipecat dari anggota polisi dan merupakan DPOsejak beberapa tahun terakhir.
“Dia sudah tiga tahun dalam pencarian kita. Sebenarnya mau dipecat, dan dengan kejadian ini dia bisa tertangkap. Siap-siap saja dia akan kita pecat,” katanya, Rabu (15/04).
Menurutnya, sebelum proses pemecatan ini terlebih dahulu oknum tersebut akan dilaksanakan sidang kode etik. “Yang bersangkutan ini seharusnya sudah bukan anggota Polri, tapi karena ini belum dilakukan sidang kode etik saja. Perilaku termasuk kedisiplinan, pelanggaran kode etik dan dia sudah tiga tahun tida masuk,” tuturnya.
AKBP Alamsyah menuturkan, oknum polisi tersebut diamankan bersama lima orang pelaku lainnya. Dan berdasarkan LP di Polsek jajaran Polres OKI terdapat 4 LP yang dilakukan oleh para pelaku. Untuk itu, menurutnya dalam hal pengungkapan aksi ini membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPdengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (rif)

















