
BATURAJA, fornews.co – Dalam rangka Hari Adhyaksa ke-57, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), musnahan barang-bukti (BB) hasil kejahatan tindak pidana umum satu semester 2017 di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (20/07).
Adapun rincian BB tindak pidana umum seperti yang dibacakan Kasi Pidum Kejari, Aan Thomo, yakni 58,78 gram sabu, 11 butir extacy, 1.829,04 gram ganja kering. Kemudian, delapan pucuk senpira dengan berbagai jenis, 28 butir amunisi dengan berbagai ukuran, serta 16 bilah senjata tajam (sajam).
“Untuk BB senjata api dan amunisi yang dimusnahkan, itu berasal dari 7 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aan Thomo.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah memusnahkan BB narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan extacy dalam kunjungan kerja Kapolda Sumsel, pada 9 Maret 2017 lalu di halaman Mapolres OKU. Rinciannya, sabu seberat 101,31 gram, 200 butir pil extacy, dan 13.925 gram ganja. “BB yang dimusnahkan pada waktu itu berasal dari tujuh berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Sementara itu, Kajari OKU, Sugeng Soemarno mengharapkan, kerjasama yang baik antar penyidik baik itu penyidik Polri atau penyidik kejaksaan sendiri. “Semoga kerja sama ini yang sudah terjalin lama dapat lebih baik lagi, termasuk kerja sama dengan pihak rutan,” pungkasnya. (gus)

















