PRABUMULIH, fornews.co – Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel, Iriadi, resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018, Kamis (9/2/2023).
Penapan tersangka itu setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Iriadi.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ir dan sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala kejaksaan (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus M. Arsyad, Kamis (9/2/2023).
Roy mengungkapkan, sebelum menetapkan eks Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu sudah menetapkan tiga tersangka, Inisial, HJ, IQ, dan IN.
“Tersangka Ir ini juga sebelumnya pernah kita periksa sebagai saksi. Perannya Ir sendiri sebagai kuasa penggunaan angaran, ketika masih menjabat di Bawaslu Provinsi 2018 lalu,” ungkap dia.
Hasil dari pengembangan penyelidikan, jelas Roy, tersangka Ir menerima aliran dana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut.
“Ini pengembangan dari penetapan tiga tersangka Komisioner Bawaslu (Prabumulih) sebelumnya. Tim Penyidik Kejari Prabumulih punya bukti kuat atas keterlibatan Ir, dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” jelas dia
Roy menegaskan, tersangka Ir disangkakan pasal 3 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 13 B Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ancaman 29 tahun kurungan.
Sementara, Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, Ir akan ditahan di Rutan Klas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan, guna melengkapi berkas perkaranya.(aha)