PALEMBANG, fornews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menunjukan bungkusan uang kertas pecahan Rp100.000 dengan jumlah Rp110.376.339.349, dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), Rabu (7/1/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana menyatakan, bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000 terhadap perkara kredit macet ini.
”Hari ini kita menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini, yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS serta penasehat hukum tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp110.376.339.349,” ujar dia, kepada awak media pada konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (7/1/2026).
Ketut mengatakan, dari penyerahan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini, maka pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp616.526.339.349.
”Dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp616.526.339.349,” kata dia.
Ketut mengungkapkan, bahwa hal ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
”Karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka dan pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” tandas dia. (aha)

















