SEKAYU, fornews.co – Bupati Muba Dodi Reza Alex meminta bimbingan dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Muba.
Untuk penanganan COVID-19, Pemkab Muba melakukan realokasi APBD tahun anggaran 2020. Terkumpul dana mencapai Rp500 miliar dari refocusing anggaran di seluruh OPD.
“Terkait dengan anggaran penanganan COVID-19 ini, kami sangat berhati-hati dan dari awal perencanaan telah melaksanakan pendampingan dari APIP, Kejari Sekayu dan Polres Muba. Bahkan saat ini kami laporkan kegiatan yang akan dilakukan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Muba sebagaimana arahan dari KPK kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar Dodi di sela-sela video conference Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Sumatra Selatan, di ruang rapat Bupati Muba, Rabu (06/05).
Dodi pun mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan juga arahan dari KPK RI terhadap upaya-upaya yang ada di Musi Banyuasin untuk mencegah dari tindak pelanggaran pidana korupsi.
“Sehingga indikator kami dari tahun ke tahun semakin membaik dan seperti yang dilaporkan tadi mendapatkan salah satu peringkat yang terbaik,” katanya.
Sementara itu, Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha membahas 8 area intervensi, di antaranya Perencanaan dan Penganggaran, PBJ, Perizinan, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa, yang dapat meningkatkan kepatuhan dan wajib lapor.
Hasil Rakor ini, KPK mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah antara lain, Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ Penanganan COVID-19. Lalu Pemerintah daerah yang akan melaksanakan pemberian Bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang Pemilukada 2020. Hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.
Selanjutnya, Pemerintah daerah secara optimal memberdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan COVID-19 sehingga refocusing/realokasi tidak terdampak pada fungsi APIP. Keempat, Pemerintah daerah harus mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target-target rencana aksi dan poin-poin monitoring center of prevention (MCP) tahun 2020 sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah.
Terakhir, Pemerintah daerah harus melakukan pengamanan barang milik daerah melalui sertifikasi, penyelesaian aset karena proses pemekaran, aset konflik dengan pihak ketiga, aset P3D dan PSU melalui kerja sama dengan BPN, BPKP dan Kejaksaan.
“Rakor ini bertujuan memperkuat komitmen Kepala Daerah dalam Program Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah. KPK berharap Sumsel bersih dari korupsi dan layanan masyarakat dapat dilaksanakan dengan optimal,” tuturnya.
Pada Rakor melalui video conference tersebut, Bupati Muba didampingi Sekretaris Daerah Muba Apriyadi dan Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin RE Aidil Fitri serta Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga. (ije)
















