KAYUAGUNG, fornews.co – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE menyerahkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI tentang Remisi kepada 12 warga binaan Lapas Klas II Kayuagung, Sabtu (17/08).
Sambil menyerahkan surat keputusan remisi, Bupati OKI berpesan agar para napi ini tidak mengulangi lagi perbuatan yang bisa menjerat mereka terseret ke dalam penjara. “Jangan lagi ya, gak enak kan di penjara. Ini yang terakhir,” ujar Iskandar.
Dirinya berharap, agar setelah mendapatkan remisi ini para warga binaan bisa menjadi lebih baik saat berada di luar lapas. Dijelaskannya, di lapas ini sendiri sebenarnya para warga binaan sudah seharusnya tetap mendapatkan hak-haknya selaku warga negara.
Untuk itu, dirinya berpesan kepada kepala Lapas serta staf-stafnya untuk tetap memenuhi hal tersebut seperti hak pendidikan, kesehatan dan hak-hak lainnya kepada warga binaan lapas ini.
Kepala Lapas Kelas II Kayuagung, Hamdi Hasibuan mengungkapkan, pada HUT kemerdekaan RI ini WBP yang diusulkan remisi berjumlah 608 orang dan yang mendapatkan remisi berjumlah 581 orang sementara yang mendapatkan remisi bebas berjumlah 12 orang.
Dijelaskan Hamdi, pemberian remisi atau pengurangan ada tahanan ini merupakan sarana hukum penting. Selain itu, salah satu anggota menjadi tolok ukur napi mendapatkan remisi adalah bagaimana perilaku warga binaan dalam menjalani masa tahanan. (rif)

















