
SEKAYU, fornews.co-Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan, tidak ada kewenangan pengawas pemilu lapangan (PPL), untuk membubarkan jalannya kampanye.
“Yang punya kewenangan itu, ya Panitia Pengawas (panwas) Kabupaten atau Bawaslu Provinsi,” ujarnya, usai memberikan materi bimbingan teknis penghitungan suara di gedung Dharma Wanita Sekayu, Senin (30/01).
Andika menjelaskan, terkait kejadian di Desa Tanjung Agung Barat, pihaknya telah memerintahkan Panwas Kabupaten Muba, untuk meminta kronologi untuk mencermati betul peristiwa di Kecamatan Lais tersebut. “Jangan langsung dijustifikasi, tolong justifikasi itu diberikan setelah proses. Ini dilihat secara utuh, mengapa terjadi seperti begitu, kan ada Panwascam nya juga. Kok Panwascamnya diam aja, dia tahu regulasinya, dia tidak ada kewenangan itu,” jelasnya.
Andika melanjutkan, pihaknya telah memeriksa ke KPU, bahwa zona tersebut masuk zona kampanye pasangan calon (paslon), serta paslon telah memiliki izin untuk kampanye dialogis di kawasan tersebut. “Pertama kami cek apakah itu termasuk zona kampanye, ternyata memang zona kampanye paslon nomor urut 1, dan mereka telah memiliki izin,” pungkasnya. (cak)