
BATURAJA, fornews.co- Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Ogan Komering Ulu (Diskominfo OKU), mulai tahun ini melarang perusahaan provider seluler untuk mendirikan Base Transceiver Station (BTS) atau tower.
Kepala Diskominfo OKU, Ilhamudin menyampaikan, pelarangan tersebut sifatnya terbatas, dimana pemberlakuan larangan pendirian BTS hanya didua kecamatan, yakni Baturaja Timur dan Baturaja Barat. Pelarangan tersebut dikarenakan kuota pendirian BTS di dua kecamatan dimaksud sudah penuh. Sedangkan untuk kecamatan lain, pihaknya masih mengizinkan.
“Saat ini, jumlah BTS di Kabupaten OKU, sekitar 124 unit dari delapan provider. Kalau mau mengembangkan ke daerah (di luar Baturaja Timur dan Baturaja Barat), silahkan. Tapi dalam kota, kuotanya sudah penuh. Kebijakan ini sudah disampaikan ke seluruh provider yang ada di OKU,” tegas Ilham.
Dia menjelaskan, pengembangan BTS di luar Kota Baturaja, bertujuan agar di OKU, ini tidak ada lagi wilayah yang blankspot atau kawasan tanpa sinyal ponsel. Kondisi ini biasanya dialami masyarakat yang berdomisili di kecamatan jauh dari kota, dengan kontur geografis perbukitan.
“Karena terhalang perbukitan itulah pengguna seluler kesulitan mendapatkan sinyal. Adapun beberapa kecamatan yang sebagian wilayahnya tak bisa dijangkau sinyal, yakni Ulu Ogan, Lengkiti, Sosoh Buay Rayap, Pengandonan, dan Muara Jaya,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pendirian BTS di OKU, sudah diatur dalam Perda No 4 tahun 2011. Salah satu isinya, adalah warga yang tinggal dalam radius 360 derajat harus memberikan persetujuan pendirian BTS. (wil)

















