JAKARTA, fornews.co — Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir enam grup Facebook yang meresahkan masyarakat. Grup ini juga bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ungkapnya.
Dikutip dari Komdigi, Senin, 19 Mei 2025, pemblokiran itu upaya tegas negara dalam melindungi dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak.
Keenam grup Facebook langsung diblokir setelah berkoordinasi dengan Meta karena tergolong penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Tindakan pemblokiran terhadap enam grup Facebook merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
Ditegaskan, Kementerian Komdigi akan terus memperkuat pengawasan aktivitas digital yang menyimpang.
Pihaknya juga akan meningkatkan kerja sama lintas sektor agar tercipta ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak terhadap kepentingan masyarakat luas.
Namun, kata Alexander, untuk menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan pastisipasi aktif dari masyarakat.
Atas pelanggaran tersebut, Kementerian Komdigi mengapresiasi Meta yang telah merespons cepat menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya.
Masyarakat juga harus turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak bangsa.
“Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” tandasnya.

















