JAKARTA, fornews.co — Terkait laporan masyarakat adanya dugaan maladministrasi pada tata kelola importasi beberapa komoditas pangan, perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, tiga hari lalu, Jum’at, dalam rapat pencegahan maladministrasi pada tata kelola importasi pangan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
“Ombudsman RI melihat tata kelola atau sistemnya, jika sistemnya setiap tahun bermasalah maka tata kelolanya ada yang tidak beres,” ucapnya dikutip dari laman resmi Ombudsman RI.
Rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Jampidsus Kejagung RI, dan Satgas Pangan Polri, Yeka memaparkan persoalan yang terjadi pada komoditas holtikultura dan produk daging.
Diungkapkan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam beberapa bulan terakhir ini, komoditas pangan yang paling banyak diadukan yaitu bawang putih dan bawang bombay, bibit unggas, produk daging daging sapi, kerbau dan domba.
“Sementara pemenuhan dalam negeri masih bergantung impor,” selorohnya.
Padahal, lanjut Yeka, penerbitan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan Komoditas Bawang Putih belum memiliki peraturan teknis yang transparan dan akuntabel, dan adanya informasi pungutan tertentu di luar ketentuan pada pos-pos distribusi dalam negeri.
“Terlebih adanya wacana peniadaan kuota impor bagi komoditas tertentu yang menyangkut kebutuhan luas sehingga diperlukannya kepastian perlindungan bagi para peternak dalam negeri dari ancaman oversupply akibat lemahnya importasi,” jelasnya.
Lantas, apa maladministrasi itu?
Di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Yeka menegaskan dibutuhkannya pengawasan dan penegakan hukum pada tata kelola importasi pangan. Pihaknya berharap melalui pertemuan itu dapat meningkatkan koordinasi.
“Kami membuka diri jika ada pembahasan khusus terkait hal ini. Kita berkolaborasi dan Ombudsman bisa lebih fokus pada pencegahannya,” pungkasnya.

















