PALEMBANG, fornews.co – Monitoring dan Evaluasi (Monev) pencegahan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (21/03), mendapati aset daerah yang statusnya belum jelas bahkan ada pada pihak lain.
Monev yang dilakukan dalam forum diskusi (FGD) yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kabag Hukum beserta pejabat terkait, menyoroti beberapa persoalan yang harus ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya di antaranya, yaitu terdapat aset tanah Pemkab OKI, yang belum memiliki legalitas kepemilikan berupa sertifikat sebanyak 1.031 persil (aset yg sudah tersertifikat 73 persil). Sedangkan aset yang belum masuk dalam neraca sebanyak 360 persil.
“Kemudian ada aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak lain. Serta tata kelola dan SOP mengenai Pencatatan, Pengelolaan, Pengamanan dan Pemanfaatan Aset,” ujar Kepala Satuan Tugas II Korsup Pencegahan KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam siaran persnya.
Dalam FGD tersebut, Pemkab OKI, diimbau segera menyusun rencana aksi utamanya terkait dengan penarikan aset-aset yang masih dikuasai oleh pihak lain. KPK juga meminta Pemkab untuk menginventarisir permasalahan aset yang ada serta potensi aset yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dan disampaikan ke KPK untuk di monitoring tindaklanjutnya.
“Dengan tata kelola aset yang akuntabel dan transaparan, bisa menambah pendapatan asli daerah sehingga pendapatan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Aida.
Terkait program sertifikasi aset Pemda, KPK mendorong percepatan program sertifikasinya sehingga aset pemda bisa clean & clear dan tidak ada masalah di kemudian hari. Berikutnya akan dilakukan identifikasi yang lebih rinci terkait aset-aset Pemkab yang dikuasai pihak lain.
Menanggapi keluhan Pemkab OKI, yang tidak direspon pihak lain yang menguasai aset daerah, maka KPK menegaskan akan membantu Pemkab memulihkan atau mengembalikan aset-aset yang dikuasai pihak lain itu.
“Pada pihak-pihak yang menguasai aset Pemkab agar segera mengembalikan aset tersebut ke pemerintah. Karena ada resiko-resiko hukum jika ada penguasaan aset negara atau daerah secara melawan hukum. Apalagi jika aset tersebut dijual ke pihak lain, maka juga dapat merugikan pihak yang membeli aset,” katanya mengingatkan. (ibr)