PALEMBANG, fornews.co – Kuasa hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel, Titis Rachmawati menyebut bakal melaporkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel ke Mabes Polri dan Propam Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam perlakuan terhadap kliennya Johan Anuar yang merupakan Wakil Bupati OKU.
Menurut Titis, penahanan yang dilakukan atas kliennya tersebut bermuatan politis. Mengingat, April mendatang kliennya akan ikut mendaftar menjadi calon Bupati OKU pada Pilkada 2020.
“Kami curiga kasus ini pesanan karena proses penyelidikan yang terlalu lama dan momen penahanan yang dekat dengan tahun politik,” ujarnya, Rabu (15/01).
Titis juga menyayangkan penahanan kliennya pada Selasa (14/01) malam. Saat itu, kondisi kliennya sedang sakit bahkan saat diperiksa tim dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel, tekanan darah Johan 180/100. Karena sejak putusan gugatan praperadilan kedua pada Senin (13/01), kliennya tidak bisa tidur.
Pihaknya juga bakal mengajukan penangguhan penahanan dan bakal melaporkan penyidik ke Bareskrim dan Propam Mabes Polri atas dugaan ketidaknetralan dalam proses penyelidikan.
“Kami harap dengan laporan ini maka penyelidikan lebih diawasi. Kami juga akan ikuti proses hukumnya,” tutupnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, hak dari tersangka untuk melaporkan penyidik Polda Sumsel ke Mabes Polri.
“Silakan saja, kan penyidik menganggap alat bukti cukup makanya berani ditahan,” katanya.
Terkait penahanan terhadap Johan Anuar, Supriadi mengatakan hal ini merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, memang sebelum penahanan tim dokter kepolisian memeriksa dahulu kondisi tersangka. Dalam pemeriksaan ini terdapat standar bagi penyidik untuk menentukan sehat atau tidaknya tersangka.
Ia mengaku dokter kepolisian tentunya bersifat netral. Jika memang tersangka sakit maka harus menunjukkan bukti sakit dan rumah sakit sehingga dapat diperiksa ulang untuk menentukan kebenarannya.
“Saat ini kami fokus untuk melengkapi berkas agar kasus ini cepat dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya. (lim)

















