JAKARTA, fornews.co – Tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan menyebut kalimat “Siap Mainkan” yang belakangan ini menjadi viral tidak dia maksudkan meminta uang untuk mengatur proses PAW anggota DPR, Harun Masiku.
Menurut Wahyu, ungkapan “Siap Mainkan” itu dia sampaikan saat berkomunikasi dengan tersangka ATF.
“Waktu itu dia mengatakan ada berkas Fatwa MA mengenai PAW. Lalu saya jawab siap mainkan. Itu artinya bagus. Dan tidak ada maksud untuk mengizinkan dia untuk menyampaikan berkas itu,” ujar Wahyu.
Anggota majelis DKPP Prof. Teguh Prasetyo lalu mendalami pernyataan Wahyu tersebut.
“Jadi “Siap Mainkan” itu, artinya positif,” tanya Teguh.
“Iya Yang Mulia,” jawab Wahyu.
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang menjadikan Wahyu Setiawan sebagai teradu ini disiarkan secara langsung dalam akun facebook DKPPRI. Adapun yang mengadukan Wahyu adalah lima anggota Bawaslu RI, Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin. Sementara KPU dan KPK menjadi pihak terkait dalam sidang yang dipimpin Prof. Muhammad (Ketua majelis), Prof. Teguh Prasetyo (Anggota majelis), Dr. Alfitra Salamm (Anggota majelis) dan Dr. Ida Budhiati (Anggota majelis). (ari)

















