PALEMBANG, fornews.co – Ketua PMI Kota Palembang 2019-2024, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto tak muncul memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Seperti diketahui, bahwa Fitrianti yang juga mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang dan sang suami Dedi Sipriyanto, mendapat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara yang ada di PMI Kota Palembang, Kamis (20/3/2025).
Bahkan, surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah beredar satu hari sebelumnya dan ramai di WhatsApp Group (WAG). Nah, dari informasi tersebut banyak awak media sudah menunggu kedatangan Fitrianti dan Dedi Sipriyanto hadir di Kantor Kejari Palembang.
Sayangnya, yang ditunggu-tunggu tak muncul dan hanya mengutus Andi Irwanda Ismunandar SH MH, yang tak lain Kuasa Hukum mereka berdua, untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan oleh penyidik.
“Kedua klien saya (Fitrianti dan Dedi) berhalangan hadir, jadi meminta penundaan kepada penyidik. Ada kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakilkan. selain itu juga ingin menyambut lebaran,” ujar dia, saat dibincangi usai menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik, Kamis (20/3/2025) siang.
Andi mengungkapkan, penyidik Kejari Palembang nantinya akan menjadwalkan ulang terkait pemeriksaan kedua klien mereka sebagai saksi.
“Pemanggilan ulang belum tahu kapan. Nanti kita tunggu penjadwalan ulang dari penyidik kejari Palembang,” kata dia.
Pemanggilan kedua kliennya baik Fitrianti maupun Dedi, jelas Andi, terkait kapasitasnya untuk memberikan keterangan dalam kasus PMI Kota Palembang.
“Pemanggilan kedua klien kami untuk memberi keterangan ke penyidik terkait kasus yang sedang ditangani Kejari Palembang. Untuk pemanggilan selanjutnya, kedua klien kami akan hadir dan kooperatif,” tandas dia. (kaf)