KAYUAGUNG, fornews.co – Kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira) kembali melilit salah seorang warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kali ini, kasus tersebut mengait pemuda asal Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur, Riko (26).
Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengungkapkan, tersangka Riko diamankan saat sedang melakukan pungutan liar (pungli) di Desa Sidomulyo, Sabtu (01/02). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah senpira jenis revolver beserta amunisi.
“Saat itu, Kapolsek Sungai Menang, Iptu Dedi Suandi sedang melakukan patroli beserta Tim Macan Komering dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan pungli di perbatasan Desa Sidomulyo dengan Desa Kayu Labu. Sewaktu patroli melihat tersangka sedang berada di depan Balai Desa Sidomulyo” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Iryansyah, polisi menggeledah tersangka dan mendapatkan satu buah senpira yang disisipkan tersangka di celana bagian depan. “Kemudian Tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek sungai menang guna Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)
















