FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Mangkir dari Panggilan, Gakkumdu Sumsel Justru Mentahkan Laporan Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra

Kamis, 14 Maret 2024 | 19:35
Komisioner Bawaslu Sumsel Kordiv PP-Datin, Ahmad Naafi SH MKn. (fornews.co/ist)

Komisioner Bawaslu Sumsel Kordiv PP-Datin, Ahmad Naafi SH MKn. (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sumsel menyimpulkan laporan warga Kelurahan 7 Ulu Palembang terkait dugaan money politics (politik uang) yang dilakukan tiga calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra tak dapat diteruskan ke penyidikan karena tidak cukup bukti.

Kesimpulan Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumsel itu diputuskan ketika para terlapor mangkir dari panggilan setelah pada panggilan untuk kali kedua, tetap tak juga menampakkan batang hidungnya di Sentra Gakkumdu.

Sebelumnya, warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, IDD bersama Kuasa Hukumnya, Iswandi, melaporkan tiga caleg dari Partai Gerindra dengan inisial KSD caleg DPR RI, PS caleg DPRD Provinsi Sumsel dan MR Caleg DPRD Kota Palembang ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumsel dengan nomor laporan LP/008/LP/PL/Prov/06.00/ll/2024, pada Selasa (20/2/2024) lalu.

BacaJuga

Akun Medsos Rachel Rachel Dilaporkan Kader Gerindra ke Polrestabes Palembang, Soal Dugaan Hujat Partai

Terkait PSU Pilkada Empat Lawang, Herman Deru Beri Instruksi Penting ke Bawaslu Sumsel

Geruduk Kantor Bawaslu Sumsel, Sekelompok Massa Minta Paslon Nomor Urut 01 Didiskualifikasi

Load More

Iswandi menyatakan, pihaknya membawa barang bukti berupa dua buah amplop warna putih yang masing-masing berisi uang Rp125.000 dan foto Calon Presiden (capres) can Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Prabowo-Gibran, serta foto dari caleg yang dilaporkan tersebut.

“Kami melaporkan caleg tersebut karena diduga melakukan tindak Pidana Pasal 323 Melanggar Undang Undang Pemilu,” ujar dia, beberapa waktu lalu.

Dari rentang tanggal laporan pihak terlapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumsel tersebut, pihak Bawaslu Sumsel telah melayangkan panggilan hingga dua kali terhadap kedua terlapor yakni KSD dan PS, namun keduanya tidak juga hadir.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv PP-Datin) Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi SH MKn menyatakan, pihaknya sudah menunggu hingga Rabu (13/3/2024) kemarin, tetapi tetap saja kedua terlapor KSD dan PS tidak hadir.

“Sebenarnya mereka harus hadir pada hari ini (Rabu) karena tertuang dalam panggilan tersebut,” kata dia.

Berikutnya, pada hari terakhir atau hari ke-14 dalam proses penanganan laporan pidana Pemilu, Kamis (14/3/2024) ini, Naafi mengungkapkan, kedua terlapor tersebut tidak juga hadir ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumsel.

“Pernah disampaikan menyangkut tindak pidana pemilu money politics yang diatur dalam Pasal 523 ayat (2) yang sudah kita adakan pemanggilan kepada terlapor (KSD dan PS). Tetapi sampai kemarin (Rabu, 13 Maret 2024) baik terlapor KSD dan PS keduanya tidak hadir, hanya satu caleg dalam kasus ini yang hadir yakni (MR) caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra,” ungkap dia, Kamis (14/3/2024).

Dalam prosesnya, jelas Naafi, para saksi sudah dimintai keterangan, baik dari saksi yang disampaikan oleh pelapor maupun saksi-saksi yang mendukung dalam proses kelengkapan laporan yang disampaikan pelapor.

Dari keterangan yang sudah disampaikan tersebut, lalu dibahas di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel yang ada unsur Kejaksaan dan Kepolisian pada hari Kamis ini.

“Karena hari ini merupakan hari terakhir atau hari ke-14 dalam proses penanganan laporan pidana Pemilu ini, maka diperoleh pembahasan yang menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi saksi, barang bukti yang didapat, tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHP,” jelas dia.

Berikutnya, terang Naafi, untuk amplop yang berisi uang dan replika surat suara, tidak menggambarkan apakah uang tersebut berasal dari terlapor KSD dan PS, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terlapor tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Terhadap pembahasan yang dilaksanakan di Sentra Gakkumdu, berkesimpulan bahwa laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PL/Prov/06.002/II/2024 belum dapat diteruskan ketahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti,” terang dia.

Soal klarifikasi dari pihak terlapor KSD dan PS karena belum hadir sampai dengan hari ini, kata Naafi, karena pihaknya sudah melakukan pemanggilan dua kali kepada terlapor KSD dan PS untuk hadir, dan berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan. Namun sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi apakah mereka bisa hadir atau tidak.

“Dalam Perbawaslu No 3 Tahun 2023, ketika kita punya waktu dalam proses ini mulai dari registrasi kemarin, lalu ada waktu 2×24 jam untuk mengajukan kajian awal, kemudian ada diregister berikutnya ada klarifikasi yang diberi waktu selama 7 hari, kemudian bisa ditambah lagi selama 7 hari atau diadakan pembahasan dari hasil bersama Sentra Gakkumdu, dan disimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan dipenyidikan,” tegas dia.

Saat disinggung mengapa Sentra Gakkumdu bisa menyimpulkan hasilnya belum dapat dilimpahkan dipenyidikan, sedangkan kedua terlapor tidak hadir selama waktu yang diberikan?

Naafi memaparkan, bahwa pihaknya tidak ada upaya lain dari Gakkumdu dalam meminta si terlapor untuk hadir. Justru pihanya hanya berharap dari itikad baik dari yang bersangkutan untuk hadir.

“Dan kita bukan penyidik dalam hal ini, tapi ini sudah melalui proses yang sudah ditentukan dalam undang-undang, kita juga mempunyai keterbatasan waktu dalam hal batasan pada proses klarifikasi,” tandas dia. (aha)

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Bawaslu SumselCalegmoney politicsPartai Gerindrapolitik uangSentra Gakkumdu
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada Dugaan Tindak Pidana Pemilu, LPP Suara Rakyat Sumsel Laporkan KPU Empat Lawang ke Bawaslu

Next Post

Sumsel Berpotensi Karhutla, Kepala Daerah Diingatkan Waspada dan Siaga Darurat Sejak Awal

Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026

MURATARA, fornews.co - Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tercoreng, setelah polisi meringkus oknum guru Pegawai Pemerintah dengan...

Read more
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
Kabut asap yang pekat masih menyelimuti Kota Palembang akibat karhutla disejumlah daerah, Selasa (6/10/2026) malam (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

KADERA Tuntut Presiden Adili Pelaku Berulang dan Jalankan Green Policy Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026
Penampakan dari udara karhutla yang terjadi di Desa Pulau Beruang dan Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (5/10/2026) kemarin. (fornews.co/tangkap layar)

WALHI Sebut Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Total 10.411 Hotspot di Sumsel, Terbanyak PT Bumi Mekar Hijau

Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In