JAKARTA, fornews.co – Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan media sosial (medsos) hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
Hal tersebut diutarakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, usai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/09/2023).
Zulkifli Hasan menyatakan, pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam ratas tersebut, sambung dia, membahas mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya mengenai social commerce.
“Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar dia.
Dalam Permendag baru itu, ungkap Zulkifli menegaskan, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik, yang salah satunya pemerintah hanya memperbolehkan medsos digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ungkap dia.
Selain itu, jelas Zulkifli, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Sosial media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelas dia.
Zulkifli menegaskan, soal penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list. Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.
“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” tegas dia.
Kemudian, tambah Zulkifli, pemerintah akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar AS.
“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tandas dia. (aha)