PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumsel, Herman Deru diingatkan untuk tetap waspada terhadap isu kamtibmas saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, 26 April 2025 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan PSU 2024 secara virtual, yang diikuti Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Jumat (21/3/2025).
“Karena polarisasi masyarakat atas pilihan masih terjadi dan mesin-mesin politik masih tetap bergerak. Jangan diremehkan perkara keamanan, terutama di daerah konflik seperti Empat Lawang, Sumsel. Juga di daerah yang walaupun bukan daerah konflik, namun selisih suaranya sedikit,” tegas dia.
Meski begitu, Tito mengapresiasi Gubernur Sumsel yang membantu anggaran untuk PSU di Kabupaten Empat Lawang.
“Terima kasih kepada para Gubernur yang telah membantu dalam anggaran. Seperti pak Herman Deru yang memberi bantuan keuangan provinsi sebesar Rp15 miliar atau 46, 83 persen dari jumlah dana yang dibutuhkan Empat Lawang senilai Rp32.030.983.521,” kata dia.
Tito mengungkapkan, bahwa Kemendagri sudah berkomunikasi dengan seluruh daerah yang akan menggelar PSU. Berdasarkan data, jumlah anggaran yang telah di backup total keseluruhannya sebesar Rp676.489.897.099.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sambung Mendagri, ada 15 daerah yang selesai mengajukan usul pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 ke Kemendagri per tanggal 9 Maret 2025.
“Pelantikan nantinya untuk yang tingkat provinsi oleh Presiden, sedangkan untuk bupati/wali kota dilantik oleh gubernur masing-masing. Untuk 15 daerah ini sudah selesai dan tinggal dilantik saja,” ungkap dia.
Berikutnya, ada 24 daerah yang akan menggelar PSU. Dua pilkada dimenangkan kotak kosong yakni kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
“Untuk PSU seluruhnya ada 14 daerah, yakni Provinsi Papua, 11 kabupaten diantaranya Empat Lawang, dan 2 kota yaitu Banjarbaru dan kota Palopo. 10 daerah PSU sebagian terdiri dari 9 kabupaten dan 1 kota,” jelas dia.
”Sebagai langkah pencegahan PSU, sebaiknya untuk kembali memastikan ketersediaan anggaran, serta menggiatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuh dia.
Sementara, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menuturkan, pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon (paslon) berakhir pada satu hari sebelum dimulainya masa tenang PSU.
Kemudian, pelaksanaan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh paslon mempedomani ketentuan yang dimuat dalam pertimbangan hukum putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan masing-masing serta tidak melaksanakan metode kampanye.
“Untuk 7 daerah dengan durasi waktu tindak lanjut putusan MK masa kampanyenya selama 7 hari,” tandas dia. (aha)