PALEMBANG, fornews.co – Pelaku penusukan mantan istri, M Sukri Zen, yang juga mantan anggota DPRD Palembang, resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan, bahwa dari hasil proses penyidikan dari korban Patmawati (40) sudah ditangani dan ditingkatkan penetapan tersangka.
“Sudah ditingkatkan penyidikan dan sudah ditingkatkan penetapan tersangka,” ujar dia di gedung Patriatama Polrestabes Palembang, Kamis (20/3/2025).
Sebenarnya, ungkap Harryo, kasus ini merupakan masalah internal keluarga, motifnya jengkel karena mantan istrinya (korban) mau diajak rujuk tetapi tidak mau.
“Karena jengkel, maka (pelaku) membuat kenekatan pelaku menyakiti mantan istrinya tersebut,” ungkap dia.
Dalam proses penyidikan tersebut, jelas Harryo, pelaku telah bersumpah tidak mengikhlaskan siapapun mendapatkan istrinya walaupun dalam situasi sudah bercerai.
“Mungkin cinta mati pak Sukri Zen kepada mantan istrinya. Ini perkaranya sudah jelas, menjadi tanggung jawab penyidik untuk segera melakukan penangkapan tersangka. Karena beberapa hal telah dilakukan,” jelas dia.
Seperti diketahui, tersangka M Sukri Zen melakukan penusukan mantan istrinya, Rabu (19/3/2025), karena tidak terima telah diceraikan, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau kecil sebanyak 10 tusukan. (kaf)