FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Menhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat, Berikut Ketentuannya

Sabtu, 30 Maret 2019 | 15:34
A A
Ilustrasi (ist/net)

Ilustrasi (ist/net)

JAKARTA, fornews.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua aturan baru terkait tarif tiket pesawat. Hal ini betujuan untuk mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif moda transportasi udara.

Kedua peraturan tersebut yakni, Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri; dan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada Jumat, 29 Maret 2019 dan telah diupload di website www.jdih.dephub.go.id,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/03) sebagaimana dilansir setkab.go.id.

BacaJuga

Jalan – Jembatan Jalinteng di Wilayah Muba Rusak, Dodi Reza Surati Kementerian PUPR dan Kemenhub

Aplikator Ojol ‘Nakal’ Bakal Diblokir

Pemkab Muba Terima Wahana Tata Nugraha Kemenhub

Load More

Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” Jelas Hengki.

Menurut Hengki, pemisahan aturan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat. “Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan, dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.

Sehubungan dengan itu, besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut Keputusan Menteri ini, belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Diktum ketiga Keputusan Menhub tersebut di tegaskan, penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute.

Kemudian, Keputusan Menhub itu juga mengatur bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Selanjutnya, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan: masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan; perlindungan konsumen; perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

Adapun pada Diktum keenam, di atur bahwasannya terhadap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ars)

Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:

  1. Ambon – Gorontalo Rp2.107.000 (batas atas), Rp737.000 (batas bawah);
  2. Ambon – Makassar Rp2.828.000 (batas atas), Rp990.000 (batas bawah);
  3. Balikpapan – Denpasar Rp2.374.000 (batas atas), Rp831.000 (batas bawah);
  4. Balikpapan – Makassar Rp1.516.000 (batas atas), Rp531.000 (batas bawah);
  5. Balikpapan – Surabaya Rp2.410.000 (batas atas), Rp844.000 (batas bawah);
  6. Banda Aceh – Batam Rp3.009.000 (batas atas), Rp1.053.000 (batas bawah);
  7. Banda Aceh – Medan Rp1.364.000 (batas atas), Rp477.000 (batas bawah);
  8. Banda Aceh – Pekanbaru Rp2.435.000 (batas atas), Rp852.000 (batas bawah);
  9. Bandung – Jakarta Rp420.000 (batas atas), Rp147.000 (batas bawah);
  10. Bandung – Denpasar Rp2.480.000 (batas atas), Rp868.000 (batas bawah);
  11. Bandung – Surabaya Rp1.965.000 (batas atas), Rp688.000 (batas bawah);
  12. Banjarmasin – Jakarta Rp2.591.000 (batas atas), Rp907.000 (batas bawah);
  13. Banjarmasin – Makassar Rp1.740.000 (batas atas), Rp609.000 (batas bawah);
  14. Banjarmasin – Surabaya Rp1.561.000 (batas atas), Rp546.000 (batas bawah);
  15. Batam – Jakarta Rp2.544.000 (batas atas), Rp890.000 (batas bawah);
  16. Batam – Padang Rp1.390.000 (batas atas), Rp487.000 (batas bawah);
  17. Bengkulu – Jakarta Rp1.757.000 (batas atas), Rp615.000 (batas bawah);
  18. Bengkulu – Palembang Rp1.061.000 (batas atas), Rp371.000 (batas bawah);
  19. Denpasar – Jakarta Rp2.692.000 (batas atas), Rp942.000 (batas bawah);
  20. Denpasar – Semarang Rp1.699.000 (batas atas), Rp595.000 (batas bawah);
  21. Jakarta – Padang Rp2.608.000 (batas atas), Rp913.000 (batas bawah);
  22. Jakarta – Pontianak Rp2.054.000 (batas atas), Rp719.000 (batas bawah);
  23. Jakarta – Surabaya Rp1.857.000 (batas atas), Rp650.000 (batas bawah); dan
  24. Makassar – Surabaya Rp2.310.000 (batas atas), Rp809.000 (batas bawah).

Sumber: Kemenhub

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: KemenhubTarif Batas Atas PesawatTarif Batas Bawah Pesawat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komunitas Bebas Macet dan LRT Kritisi Kebijakan Pemprov dan Pemkot Palembang

Next Post

Earth Hour, Citimall Baturaja Padamkan Sebagian Lampu Selama Satu Jam

Please login to join discussion
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, saat memberikan keterangan kepada awak media pada konferensi pers di Kantor Kejati, Sumsel, Rabu (3/6/2026). (fornews.co/fpto: ist)
Metropolis

Ada Peran Oknum ASN Bapenda Sumsel Dibalik Dugaan Kasus Suap Proyek Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji

Rabu, 3 Juni 2026

PALEMBANG, fornews.co - Terseret dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi atau suap pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang...

Read more
Kader Partai Gerindra Palembang, Hambali, saat melaporkan akun medsos Rachel Rachel, ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Akun Medsos Rachel Rachel Dilaporkan Kader Gerindra ke Polrestabes Palembang, Soal Dugaan Hujat Partai

Rabu, 3 Juni 2026
Ilustrasi tahanan melarikan diri. (fornews.co/ist)

Begini Cara 4 Tahanan Melarikan Diri dari Sel Polres Empat Lawang

Rabu, 3 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Sumsel, M Ilyas Panji Alam. (fornews.co/foto: ist)

Tak Hanya Jamin Transparansi SPMB SMA, Wakil Ketua DPRD Sumsel Minta Disdik Buka Posko Aduan Warga

Selasa, 2 Juni 2026
Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, saat memantau petugas memeriksa blok hunian warga binaan Lapas Kelas I Palembang, Senin (1/6/2026). (fornews.co/ist)

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Turun Langsung Razia Seluruh Kamar Hunian Lapas Kelas 1 Palembang

Selasa, 2 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In