JAKARTA, fornews.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua aturan baru terkait tarif tiket pesawat. Hal ini betujuan untuk mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif moda transportasi udara.
Kedua peraturan tersebut yakni, Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri; dan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada Jumat, 29 Maret 2019 dan telah diupload di website www.jdih.dephub.go.id,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/03) sebagaimana dilansir setkab.go.id.
Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” Jelas Hengki.
Menurut Hengki, pemisahan aturan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat. “Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan, dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.
Sehubungan dengan itu, besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut Keputusan Menteri ini, belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Diktum ketiga Keputusan Menhub tersebut di tegaskan, penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute.
Kemudian, Keputusan Menhub itu juga mengatur bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Selanjutnya, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan: masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan; perlindungan konsumen; perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.
Adapun pada Diktum keenam, di atur bahwasannya terhadap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ars)
Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:
- Ambon – Gorontalo Rp2.107.000 (batas atas), Rp737.000 (batas bawah);
- Ambon – Makassar Rp2.828.000 (batas atas), Rp990.000 (batas bawah);
- Balikpapan – Denpasar Rp2.374.000 (batas atas), Rp831.000 (batas bawah);
- Balikpapan – Makassar Rp1.516.000 (batas atas), Rp531.000 (batas bawah);
- Balikpapan – Surabaya Rp2.410.000 (batas atas), Rp844.000 (batas bawah);
- Banda Aceh – Batam Rp3.009.000 (batas atas), Rp1.053.000 (batas bawah);
- Banda Aceh – Medan Rp1.364.000 (batas atas), Rp477.000 (batas bawah);
- Banda Aceh – Pekanbaru Rp2.435.000 (batas atas), Rp852.000 (batas bawah);
- Bandung – Jakarta Rp420.000 (batas atas), Rp147.000 (batas bawah);
- Bandung – Denpasar Rp2.480.000 (batas atas), Rp868.000 (batas bawah);
- Bandung – Surabaya Rp1.965.000 (batas atas), Rp688.000 (batas bawah);
- Banjarmasin – Jakarta Rp2.591.000 (batas atas), Rp907.000 (batas bawah);
- Banjarmasin – Makassar Rp1.740.000 (batas atas), Rp609.000 (batas bawah);
- Banjarmasin – Surabaya Rp1.561.000 (batas atas), Rp546.000 (batas bawah);
- Batam – Jakarta Rp2.544.000 (batas atas), Rp890.000 (batas bawah);
- Batam – Padang Rp1.390.000 (batas atas), Rp487.000 (batas bawah);
- Bengkulu – Jakarta Rp1.757.000 (batas atas), Rp615.000 (batas bawah);
- Bengkulu – Palembang Rp1.061.000 (batas atas), Rp371.000 (batas bawah);
- Denpasar – Jakarta Rp2.692.000 (batas atas), Rp942.000 (batas bawah);
- Denpasar – Semarang Rp1.699.000 (batas atas), Rp595.000 (batas bawah);
- Jakarta – Padang Rp2.608.000 (batas atas), Rp913.000 (batas bawah);
- Jakarta – Pontianak Rp2.054.000 (batas atas), Rp719.000 (batas bawah);
- Jakarta – Surabaya Rp1.857.000 (batas atas), Rp650.000 (batas bawah); dan
- Makassar – Surabaya Rp2.310.000 (batas atas), Rp809.000 (batas bawah).
Sumber: Kemenhub

















