SEKAYU, fornews.co – Ketua Badan Pengadilan Umum Dirjen Peradilan Hukum Mahkamah Agung, Dr H Herriswanto SH MH mengatakan, dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada sembilan Pengadilan Negeri (PN) Klas II di Sumsel akan meminimalisir adanya kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di PN yang ada di Indonesia.
PTSP terangnya, merupakan kehendak dari pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan playanan publik yang berdasarkan pada Undang Undang nomor 28 tahun 2009.
“Ini juga diatur dalam Kepres nomor 97 tahun 2014 tentang PTSP. Kami adopsi dan laksanakan. Tujuannya agar tidak ada penyimpangan dan kasak-kusuk. Pelayanan dilakukan secara terbuka,” terangnya, saat meresmikan PTSP di PN Klas II Sekayu, Selasa (22/05).
Herris menjelaskan, PTSP ini memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan administrasi terkait peradilan secara mudah dan terintegrasi. “Jadi untuk mengurusnya tidak perlu perbidang. Langsung di satu loket terpadu dan secara langsung bisa dipantau oleh Pak Ketua PN,” jelasnya.
Mengenai kontrol, urai Herris, merupakan tanggung jawab masing-masing pimpinan PN. Sehingga bisa memberikan kontrol terbaik agar tidak ada penyimpangan. Pembangunan PTSP secara nasional ini lanjutnya lagi, dibiayai melalui dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs H Apriyadi MSi yang mewakili Plt Bupati Muba mengatakan, peresmian PTSP di PN Sekayu ini tak lain untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat. Atas nama Pemkab dan masyarakat Muba, tentu gembira dan mengucapkan selamat atas peresmian PTSP ini.
“Dengan adanya pelayanan terpadu ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan menuju pelayanan prima, dapat meningkatkan efesienai dan efektifitas kinerja, sehingga membangun citra aparatur dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” katanya.
Apriyadi berharap, PN Sekayu dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, menghapuskan kesan lamban dalam memberikan pelayanan publik. “Saya himbau agar kita senantiasa memberikan dukungan pada peningkatan pelayanan publik, sehingga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja pelayanan aparatur pemerintah,” tukasnya.
Ketua PN Kelas II Sekayu, Imam Santoso SH meyampaikan, PTSP ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat. Misalnya, untuk keterangan tidak terlibat perkara, izin menjenguk keluarga, izin bertamu serta pendaftaran perkara sidang baik perdana atau perdata.
“Layanan ini dalam hitungan jam sudah bisa dinikmati langsung. Target kami, dalam waktu satu jam, sudah bisa dinikmati. Pukul 10.00 daftar, pukul 11.00 sudah jadi,” ujarnya.
Imam menambahkan, pemberlakukan PTSP ini akan membawa dampak pada jumlah masyarakat yang bisa dilayani. Sejak diberlakukannya PTSP, dalam sehari PN Sekayu melayani hingga 35 orang.
Acara peresmian PTSP di PN Sekayu ditandai dengan pemukulan gong oleh Dirjen Peradilan Hukum Mahkamah Agung Dr H Herriswanto SH MH, didampingi Direktur Pembinaan tenaga teknis peradilan umum MA RI, H Haswandi SE SH MHum, Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Ohan Burhanudin Purwawangca, SH MH, Wakil Kepala PT Palembang Dr Moch Djoko SH Mhum, dan seluruh kepala PN se wilayah hukum PT Palembang Sumsel, serta FKPD Kabupaten Muba.(tul)

















