PALEMBANG, fornews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan ke sidang pembuktian terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Empat Lawang 2024 dengan perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh H Budi Antoni Al Jufri (HBA).
Gugatan yang disampaikan HBA sebagai pemohon terkait hitungan masa jabatan dua periode kepala daerah, dinilai Hakim MK merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.
“Perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan kesalahan dalam penghitungan masa jabatan tersebut benar atau tidak,” ungkap Hakim MK saat membacakan putusan, Rabu (5/2/2025).
Putusan MK itu menandakan perkara soal masa jabatan HBA yang dianggap sudah memenuhi dua periode, akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK pada sidang pembuktian nantinya.
Menanggapi putusan MK tersebut, Kuasa Hukum HBA, Fahmi Nugroho menjelaskan, permohonan HBA dalam perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini tidak dapat diterima MK pada tahap dismissal.
Karena, sambung dia, alasan yang formil seperti tenggang waktu, dan legal standing atau kedudukan hukum pemohon yang bukan merupakan pasangan calon (paslon) pada kontestasi Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024.
“Maka kondisi ‘Kejadian Khusus’ yang kerap didengungkan MK, pada Pilkada Empat Lawang 2024 tidak dapat diselesaikan,” jelas dia, saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Hal ini, ungkap Fahmi, akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian terkait perkara serupa ke depannya, yaitu terkait cara menghitung periode masa jabatan kepala daerah yang benar, menurut putusan MK terakhir Nomor 2 PUU 2023.
“Jangan mengira MK ini pengadilan yang hanya mengadili bagian formil, bila dalilnya meyakinkan mahkamah, maka hal yang formil akan dilampaui oleh substansi,” ungkap dia.
Fahmi menerangkan, pihaknya berharap MK dapat mengabulkan tuntutan kliennya, yang meminta dilaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Empat Lawang mulai dari tahapan pendaftaran paslon.
“Melihat hasil ini (lolos ke pembuktian). Tentu kami akan menyiapkan sebaik mungkin untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya. Seraya berharap, MK memberi putusan yang masuk ke hal yang substansi yaitu, bagaimana cara menghitung masa jabatan kepala daerah pasca putusan MK Nomor 2 PUU 2023,” tandas dia. (aha)