PALEMBANG, fornews.co – Ombudsman Republik Indonesia mengundang Ombudsman Australia, Thailand, Timor Leste dan Malaysia, untuk berbicara tentang permasalahan pelayanan publik dalam Seminar Internasional “A Better Public Service Delivery in The Era Of Disruption” di Hotel Novotel Palembang, Senin (11/03).
Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD menjelaskan, Ombudsman negara sahabat diundang untuk berbagi pengalaman mengenai berbagai situasi yang pernah, sedang dan akan mereka hadapi di negara masing-masing.
“Diharapkan mereka juga memberikan penjelasan tentang bagaimana mereka mengelola situasi yang mengganggu (disrupsi) demi kualitas pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ombudsman RI ke-19.
Ia menjelaskan, di Indonesia Ombudsman berperan sebagai pengawas pelayanan publik, namun di beberapa negara tetangga, kewenangan Ombudsman tidak hanya dalam rangka mengawas pelayanan publik namun juga berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dan juga untuk perlindungan hak asasi manusia.
Ombudsman RI, sebagai pengawas pelayanan publik sepanjang tiga tahun terakhir yaitu tahun 2016-2018 telah menerima sebanyak 27.345 pengaduan dari masyarakat atas dugaan maladministrasi yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Peringkat tiga besar dugaan maladministrasi yang diterima adalah penundaan berlarut (undue delay), penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan. Sementara peringkat tiga besar instansi pelayanan publik yang banyak dikeluhkan adalah Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kementerian Pertanahan (BPN/ATR),” papar Amzulian.
Zona Hijau
Dalam kesempatan ini, Ombudsman RI memaparkan telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan pada 265 pemerintah daerah (Pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di 2018. Dari penilaian tersebut, menghasilkan lima penerima Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik masuk dalam zona hijau.
Untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018 yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kota Bogor. Masing-masing Pemda memperoleh nilai sebagai berikut, Provinsi Sulawesi Tengah (84,22), Kabupaten Banyumas (87,01), Kabupaten Bantul (84,92), Kabupaten Gunungkidul (84,35) dan Kota Bogor (89,67).
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan, kelima pemerintah daerah tersebut masuk dalam zona hijau dalam penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan. Dalam survei ini Ombudsman menilai 16 unit layanan di tingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten.
Menurut Adrianus, hasil dari penilaian Ombudsman menunjukkan pemahaman terkait komponen standar layanan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di tingkat pemerintah provinsi tergolong sangat baik. Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota masih terdapat ketidakpahaman standar pelayanan.
“Dari survei ini juga didapati hasil bahwa masyarakat yang mengurus perizinan sangat membutuhkan lnformasi kejelasan biaya dan alur proses. Masalah dasar pelayanan yang buruk dan meningkatnya pengaduan ke Ombudsman setiap tahun disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang standar pelayanan publik,” katanya.
Pada setiap level pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, persentase ketidaktahuan terkait bentuk maladministrasi lebih tinggi dibanding pengetahuan bentuk maladministrasi. “Pengetahuan yang baik mengenai bentuk maladministrasi dapat mencegah tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Perilaku maladministrasi dapat melunturkan trust pengguna layanan atau masyarakat,” imbuh Adrianus.
Fokus penilaian terhadap kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Latar belakang Ombudsman melakukan penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemetintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta ada informasi terhadap kebijakan baru.
Adrianus mengatakan penilaian kompetensi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha. Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebipkan perizinan usaha.
Seminar ini diikuti oleh peserta ekternal dari beberapa negara tetangga di Asia Tenggara, demikian pula para pemangku kepentingan yang kerap berinteraksi dengan Ombudsman RI seperti kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi , pemerintah daerah se-Sumatera Selatan, para akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa. Selain itu peserta dari Internal Ombudsman RI yaitu Para Pimpinan Ombudsman, Sekretaris Jenderal, Para Kepala Perwakilan dari 34 Provinsi, Asisten Ombudsman RI baik dari Pusat maupun Kantor Perwakilan di 34 Provinsi dan para staf Sekretariat Jenderal. (ibr)

















