SEKAYU, fornews.co – Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Apriyadi meminta, agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan publik, dapat meningkatkan pelayanan publik (masyarakat) sesuai Undang- Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Kita sepakat, komitmen untuk meningkatkan pelayanan fasilitas publik sesuai standar operasional prosedur, dan harus jelas masyarakat atau siapa pun yang berurusan dengan kita (Perangkat Daerah),” kata Sekda Apriyadi saat memimpin Rapat Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan di Ruang Rapat Serasan Sekate Pemkab Muba, Kamis (14/02)
Kunjungan Ombudsman ini dalam rangka Pendampingan Penerapan Hasil Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Apriyadi menambahkan kunjungan ini sekaligus menindaklanjuti hasil pertemuan penyerahan hasil penilaian pelayanan publik tahun 2018 oleh Ombudsman pada tanggal 7 Februari 2019 lalu.
Dari hasil penilaian itu, Kabupaten Muba mendapat nilai 75,62 (kuning/sedang).
“Tentu kita bersyukur mereka (Ombudsman RI Perwakilan Sumsel) berkenan melakukan pendampingan kepada Pemkab Muba terkait pelayanan publik. Kita berharap dehadiran mereka dapat memberikan nuansa baru dan menemui kepastian kenyamanan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Rahma Aulia menuturkan, predikat kepatuhan memiliki tiga kategori untuk Pemerintah Daerah, yakni Merah 0 – 50, Kuning 51 – 80, dan Hijau (81 – 100).
Adapun kewenangan urusanan pemerintah daerah yang menjadi objek penilaian mencakupi, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesehatan, Koperasi Usaha Kecil Menengah, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintahan Bidang Sosial, Penanaman Modal, Pendidikan, Perdagangan, Perhubungan, Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Lingkungan Hidup.
“Tujuan khusus kita melakuan penilaian, di antaranya membantu pimpinan penyelenggara pelayan publik untuk mengidentifikasi komponen standar pelayanan yang masih perlu dipenuhi unit, atau satuan kerja pelayanan publiknya dalam rangka mengingkatkan pelayanan publik ke depan,” tutur Rahma.
Rahma berharap, dengan pendampingan yang dilakukan kepada tiap kabupaten/kota dapat meningkatkan predikat terhadap kepatuhan kepada UU No 25 Tahun 2009.(bas)

















