PALEMBANG, fornews.co – Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Anna Erliyana SH MH menyatakan bahwa perusakan cagar budaya merupakan bentuk pelanggaran hukum (UU Nomor 11 Tahun 2010). Sebagaimana Pasar Cinde Palembang, yang dihancurkan untuk dibangun baru.
“Perusakan Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Walikota Palembang Nomor 179a/KPTS/DISBUD/2017, jelas perbuatan melawan hukum. Karena itu harus ada upaya untuk menghentikannya,” ujar Guru Besar Universitas Indonesia ini, pada acara Seminar Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya Melalui Instrumen Hukum yang diselenggarakan Aljami’atuh Washliyah Palembang, di Aula Induk FKIP Unsri, Kamis (29/03).
Hal senada disampaikan pembicara dari Kejati Sumsel, Yunita SH MH. Dijelaskannya, banyak istrumen-instrumen hukum yang dapat digunakan untuk para pelaku pelanggaran hukum, khususnya pelanggaran terhadap undang-undang cagar budaya.
Karenanya menurut Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel, ini dalam menjaga juga melestarikan cagar budaya khususnya di Sumsel, agar masyarakat dan pemerintah menyadari betapa pentingnya melestarikan dan melindungi hal-hal yang berkaitan dengan cagar budaya perlu adanya kesadaran masyarakat untuk mencegahnya. “Harus ada tindakan (class action) yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga cagar budaya yang ada terjaga,” katanya.
Pemahaman Editic
Sedangkan berdasarkan sudut pandang dari pakar Arkeologi UI Prof. Dr. Agus Aris Munandar, untuk menghentikan laju kerusakan cagar budaya tersebut perlu adanya pemhaman eiditic atau pemahaman yang menyeluruh terhadap cagar budaya di Sumsel, serta peran masyarakat berupa class action.
Ia menilai, kerusakan cagar budaya itu disebabkan faktor ketidaktahuan atau tidak adanya pemahaman yang menyeluruh terhadap benda-benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan lain lain.
“Karena itu perlu adanya pemahaman eiditic atau pemahaman yang menyeluruh terhadap cagar budaya. Pemahaman menyeluruh inilah yang dapat menyelematkan cagar budaya,” tegasnya.
Prof Aris juga menyinggung, manipulatif dalam sebuah kawasan bersejarah yakni Areak Bukit Siguntang dapat menurunkan nilai yang sesungguhny sangat luar biasa. Seperti adanya air mancur, adanya pemakaman-pemakaman, dan bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan peradaban yang ada di dalam Bukit Siguntang itu sendiri.
“Bangunan-bangunan yang manipulatif itu akan menurunkan nilai-nilai yang kaya di dalam Bukit Siguntang tersebut,” tukasnya. (bas)

















