
PALEMBANG, fornews.co-Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumsel Robby Budi Puruhita menyampaikan, pihaknya tidak ingin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan, hanya menjadi Perda yang sifatnya copy paste (copas).
Dasar dari Pansus II melakukan studi banding ke DPRD Jawa Tengah (Jateng), lantaran di daerah tersebut sudah ada Perda nya. Hanya saja, Perda di Jateng lebih kepada Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Setelah studi banding dan diskusi dengan kawan-kawan DPRD Jateng, ternyata persoalan ini menuju tentang kedaulatan pangan. Ini memang khusus dibuat peraturan sendiri yang spesifik, yang diatasnya ada UU No19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, jadi kita berinisiatif menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder yang langsung bersentuhan dengan nelayan. Bisa aktivis, masyaralat peduli petani. Karena kita tak ingin membuat Perda yang copas, jadi kalau ada masukan dari masyarakat, akademisi, aktivis, petani dan nelayan, maka kita ngobrol bersama,” paparnya, saat ditemui di Gedung DPRD Sumsel, Senin (13/03).
Politisi PDIP ini meneruskan, studi banding ini kan untuk memperkaya, bagaimana korelasi sektor pertanian disana dengan yang dihasilkan. Memang, di Jateng juga Perda ini baru dan mereka juga ingin memperjuangkan Pergub nya. “Pergub ini sebagai panduan teknis, sehingga Perda ini bisa digunakan untuk mengakses langsung pemberdayaan pertanian,” ujarnya.
Robby menerangkan, kalau di Jawa memang lahan pertanian sudah sedikit, tapi di Sumsel masih banyak. Maksudnya agar bisa sustainability atau berkelanjutan. Jadi, untuk menanggulangi hal tersebut, mereka menyiaplan lahan-lahan pemerintah untuk digarap.
“Secara profesi mereka dilindungi dan secara produktifitas tetap jalan. Tapi, kalau di Sumsel, banyak yang sudah buat program cetak sawah, yang diharapkan produktifitasnya bisa meningkat. Nah, dalam Perda ini juga bisa dibuat itu. Apalagi masih ada beberapa daerah yang masih mangkir untuk program cetak sawah itu,” terangnya.
Robby melanjutkan, diharapkan Perda ini menjadi payung hukum ditingkat provinsi dan didorong dengan Pergub, serta di tingkat kabupaten/kota terus ditindaklanjuti. “Seperti di Banyuasin dan OKI, yang masih luas untuk memberdayakan petani,” tandasnya. (tul)

















