SEKAYU, fornews.co – Persoalan penanganan kebakaran akibat illegal drilling di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, masih menjadi fokus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba).
Untuk mendapatkan solusi atas persoalan tersebut, Pemkab Muba kembali menggelar rapat teknis rencana penanganan kebakaran sumur tersebut, bersama DLH Sumsel, SKK Migas, Pertamina, ConocoPhillips, Forkopimda, Camat Sanga Desa, Kades Keban, Senin (25/10/2021) kemarin.
Sekda Muba, Apriyadi menyampaikan, Pemkab Muba bersama pihak-pihak terkait diharapkan segera memadamkan kobaran api dan menemukan jalan terbaik menyelesaikan penanganan persoalan kebakaran ini.
Pemkab Muba, ungkap dia, bersama Dandim 0401 Muba, Polres Muba siap membantu dan bekerja sama. Pihaknya menunggu langkah langkah apa saja yang akan dilakukan kedepan secara nyata.
“Tindakan ini harus kita lakukan, karena permasalahan ini sudah menjadi pembicara nasional. Kita yang di daerah semaksimal mungkin mengambil tindakan. Pak camat dan pak kades, tolong sekali lagi, sampaikan kepada masyarakat, pemerintah hadir untuk membantu masyarakat di sana. Kita sangat khawatir dengan keselamatan masyarakat disana,” ungkap dia.
Dandim 0401 Muba, Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, juga menyatakan hal yang sama siap membantu Pemkab Muba menangani kebakaran tersebut.
“Kami bersama Polres siap memberikan jiwa dan raga dan siap mengerakkan sumber daya manusia untuk melakukan operasi bakti di wilayah setempat,” tukas Faris Kurniawan.
Sementara, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan menerangkan, kebakaran sumur yang disebabkan illegal drilling itu terjadi di WK COPHI, dan bukan di WK PEP (Region 1 Zona 4). Pihak PEP (Region 1 Zona 4), sambung dia, diminta membantu secara teknis sebatas upaya pemadaman kebakaran.
Berikutnya, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan kepada Bupati Muba No: SRT 0757/SKKMI5000/2021/S0, 22 Oktober 2021. Perihal Bantuan Pemadaman Api Akibat Ledakan Sumur Minyak Illegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, serta Surat Penugasan SKK Migas kepada PEP (Region 1 Zona 4).
“Teknis pemadaman itu, pertama mengendalikan aliran gas (membagi aliran gas untuk memperkecil api). Memompakan fluida ke sumber gas dan api untuk memadamkan api (metode pendinginan, isolasi, dilusi, pemisahan bahan gas- minyak, pemutusan segitiga api / fire triangle),” tandas dia. (aha)
















