JAKARTA, fornews.co – Pemerintah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor biji bauksit mulai Juni 2023 mendatang.
Menurut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pemutusan pelarangan ekspor biji bauksit itu, guna mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.
“Mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit. Karena dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini diperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp62 triliun,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Jokowi mengungkapkan, pemerintah berusaha untuk meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Serta mengurangi ekspor bahan mentah, sekaligus meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.
“Selain komitmen mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, pemerintah utamanya pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” ungkap dia.
Sebenarnya, jelas Jokowi, sejak 1 Januari 2020 lalu pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Kebijakan itu berhasil meningkatkan nilai ekspor nikel secara signifikan dari Rp17 triliun di akhir tahun 2014 menjadi Rp326 triliun pada tahun 2021, atau meningkat 19 kali lipat. Diperkiraan, sambung Jokowi, tahun ini akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari 30 miliar US Dollar.
“Ini baru satu komoditi saja. Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri, untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” tandas dia. (aha)